AMBON, SPEKTRUM – Mahasiswa yang tergabung dalam Front Amanat Rakyat (AMPERA) mendukung pihak Kejaksaan Tinggi Maluku untuk melakukan pengusutan terkait adanya laporan dugaan gratifikasi dan suap yang terjadi di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).
Bentuk dukungan ini disampaikan dalam aksi unjuk rasa secara terbuka yang dilangsungkan di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, selasa (31/01/2022) lantaran AMPERA menduga adanya intervensi berbau politik terkait masalah yang kini sudah bersarang di Kejati Maluku, jalan Sultan Hairun nomor 6, Kecamatan Sirimau Kota Ambon.
Dengan menggunakan satu buah mobil pic up dan dilengkapi dengan peralatan pengeras suara, spanduk dan sejumlah karton manila yang bertuliskan bentuk dukungan ke pihak Kejaksaan Tinggi Maluku, para orator pun meminta agar pihak Kejati solid dan mengedepankan bentuk supremasi hukum atas kasus yang kini sudah bergulir ke lembaga Adhyaksa ini.
Koordinator Lapangan (Korlap) aksi terbuka di depan Kantor Kejati Maluku, Sam Orlando Mezak menerangkan, aksi turun jalan yang dilakukan secara damai ini merupakan bentuk sosial kontrol atas dinamika yang terjadi di Maluku.
Dalam keterangannya Mezak meminta agar penyidik Kejati Maluku tetap mengutamakan prinsip Restorative Justice atau Keadilan Restorative.
Hal ini diungkapkan, karena pihaknya mencium adanya aroma intervensi politik atas bentuk pengusutan dugaan gratifikasi dan suap pada lingkup Kabupaten Maluku Barat Daya dalam hal ini persoalan di internal PT Kalwedo.
“Laporan dugaan gratifikasi dan suap yang telah ditangani lembaga Adhyaksa dalam hal ini Kejati Maluku sebagai lembaga penegak hukum tersebut harus mengutamakan asas independensi serta tidak terjebak dalam kepentingan politik sehingga bisa melemahkan proses hukum,” ungkapnya.
Ada sejumlah point atau pokok pikiran yang diajukan AMPERA yakni, AMPERA Maluku mendukung upaya hukum yang sementara dilakukan Kejaksaan Tinggi Maluku, yang dilaporkan oleh Kimdevits Marcus,
AMPERA endukung pihak Kejati Maluku dalam penanganan kasus Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Maluku Barat Daya tanpa ada intervensi pihak lain.
Mengecam pernyataan Kimdevitas Marcus yang disampaikan dalam aksinya yang mengatasnamakan masyarakat Maluku Barat Daya, karena aksi tersebut tidak merepresentasikan Masyarakat Maluku Barat Daya
Mengecam oknum elit tertentu yang sedang berupaya mengintervensi kinerja Kejaksaan Tinggi Maluku, Kelima bahwa AMPERA menyimpulkan bahwa Kejaksaan Tinggi Maluku akan tetap mempraktikkan penegakan hukum sesuai prosedur hukum, dan menyatakan dukungan agar pihak Kejaksaan Tinggi Maluku tidak terprovokasi dengan gerakan provokatif dan intimidasi sehingga Kejaksaan Tinggi Maluku tetap fokus pada kinerjanya sebagai lembaga hukum. (HS-07)