Dugaan Penyimpangan Insentif Nakes RSUD Tulehu Dibidik Jaksa

AMBON, SPEKTRUM – Insentif Tenaga Kesehatan (Nakes) khusus covid-19 di RSUD dr. Ishak Umarella di Negeri Tulehu Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah yang tak kunjung dibayar akhirnya mulai terungkap.

Kejaksaan Negeri Ambon lakukan penyelidikan atas dugaan penyimpangan dana insentif Nakes di RSUD Umarella.
Untuk memperkuat hasil penyelidikan, 43 saksi dari kalangan Nakes telah dimintai keterangan oleh jaksa untuk mengetahui jumlah insentif yang diterima.


Demikian dijelaskan kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ambon, Dian Frits Nalle saat memberikan keterangan pers di aula Kejaksaan Negeri Ambon, Senin (27/09/2021)
“Untuk kasus RSUD Umarella, sedang diusut dan kita sudah meminta keterangan dari 43 saksi,” katanya.

Pihaknya, kata Nalle, intens berkoordinasi dengan APIP Inspektorat Provinsi Maluku, untuk melakukan audit atas total dana tahun 2020 senilai Rp 12 miliar.
“Jaksa juga melibatkan APIP Inspektorat Provinsi untuk melakukan audit terhadap dana tahun 2020 senilai Rp 12 miliar,” katanya.

Namun demuikian kata Nalle, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Untuk itu, keterangan dari sejumlah saksi dibutuhkan guna menemukan ada tidaknya unsur pidana korupsi dalam kasus tersebut.

Perkara ini ditangani Kejari Ambon, setelah adanya keluhan dari para Nakes RSUD Umarella yang merasa dana insentif mereka telah disunat.

Sekedar untuk diketahui, bukan hanya dana insentif Nakes saja yang dipotong, namun diduga ada rekayasa jumlah pasien Covid-19 yang dirawat, agar memperoleh klaim dana dalam jumlah besar.

Dari jasa Covid -19 ini, para Nakes menerima pembayaran bervariasi baik itu Tim Covid, non tim maupun non petugas.
“Yang namanya dugaan kan macam-macam bisa penyelewenangan bisa juga penyimpangan lain. Sudah ada beberapa saksi yang diperiksa, masih penyelidikan Pidsus. Yang jelas penyelidikan tetap jalan,”ungkap Nalle beberapa waktu lalu.

Kabar tak sedap di RSUD Umarella ini telah mencuat ke publik sejak Februari lalu.
Bahkan DPRD Provinsi Maluku melalui Tim Pengawas Covid sampai harus memanggil Direktur RSUD dr. Ishak Umarela, dr. Dwi Murti Niryati dan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku yang saat itu masih dijabat dr. Meikyal Pontoh untuk membahas persoalan tersebut. (HS-16)