26 C
Ambon City
Rabu, 11 September 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dua Pelaku Penganiayaan Desa Tial Masih Buron

AMBON, SPEKTRUM – Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, mengamankan 1(satu) pelaku kejahatan di Desa Tial, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku.

Akibatnya dari kejadian tersebut Arfit Henamuly mengalami luka berat dan sementara di rawat di RS. Dr. Leimena Ambon, dan Fazrul Rahman Seknum (meningal dunia).

Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol Raja Arthur Lumongga dalam gelar perkara di Mako Polresta Ambon. Senin (19/06/2023), mengatakan, kasus tersebut terjadi sekitar pukul 01.00 wit, tepatnya di depan jalan Gang Slameti Desa Tial Kecamatan Salahutu Kapuaten Maluku Tengah.

“Kasus ini kami ditangani dengan serius, karena bisa berdampak atau berpotensi antar suku dan memicu konflik sosial yang lebih panjang. Dalam kasus ini kepolisian tidak main-main Jadi, jangan sampai dikembangkan dan membawa kelompok-kelompok suku. Karena masalah yang paling berat yaitu memperbaiki konflik sosial,” tegasnya.

Untuk sementara tersangka diamankan di Rutan Polresta Ambon. Tersangka diamankan dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah sweater, 1 (satu) unit sepeda motor dan 1 (satu) parang, sementara 2 (dua) pelaku lainnya sementara dalam pencarian.

Atas perbuatannya tersangka Asrul Falevy Nahumarury alias Falevy dikenakan tindak Pidana : Penganiayaan dan atau Pembunuhan ,sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 351 ayat(2) KUHPidana dan ayat (3) KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 (lima belas) Tahun penjara atau hukuman mati. (MG-16)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles