AMBON, SPEKTRUM – Dua kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di jalan raya yang berbeda waktu dan lokasi kejadian di Kota Ambon Sabtu (28/12/2019) menyebabkan seorang warga tewas atau meninggal dunia. satu korban lainnya mengalami luka-luka.
“Yang pertama adalah kejadian laka lantas tunggal di ruas Jalan J. Syaranamual tepatnya di Dusun Kate-Kate, Desa Hunuth Kecamatan Teluk Ambon,” kata Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Iptu Julkisno Kaisupy di Ambon, Sabtu (28/12/2019).
Laka lantas tunggal yang terjadi pada pukul sekitar pukul 08:20 WIT ini dialami pengendara mobil nomor polisi N 1530 RL atas nama Mara Assel bersama rekannya Alvia Adwah.
Menurut keterangan pengendara mobil, mereka bergerak dari arah Desa Poka Kecamatan Teluk Ambon ke arah Desa Waiheru namun setelah sampai di lokasi kejadian, Mara Asel tidak dapat mengendalikan laju kendaraannya dikarenakan mengantuk sehingga menabrak pembatas jalan dan mobil terjatuh di tengah-tengah selokan.
Akibat kejadian tersebut, pengendara mobil mengalami pusing, namun tidak ada yang terluka dalam musibah tersebut.
Kemudian laka lantas kedua terjadi sekitar pukul 12:00 WIT, bertempat di ruas Jalan Ir. M. Putuhena Negeri Rumahtiga Kecamatan Teluk Ambon, tetapnya di depan Politeknik Ambon, antara mobil Toyota Fortuner warna Hitam DE 1122 AJ dengan motor Yamaha ZR warna Merah Hitam.
Pengemudi mobil diketahui bernama Arief Burhanudin (56), sedangkan pengendara sepeda motor yakni Husein Fajri Borut (20) yang mengalami luka berat dalam insiden tersebut.
Sementara rekan Husein bernama Aisah (33) yang sementara dibonceng langsung meninggal dunia di lokasi kejadian.
“Ketika mobil Fortuner bergerak dengan kecepatan tinggi dari arah Laha menuju ke Kota Ambon dan setibanya di lokasi kejadian di depan Fakultas Teknik Unpatti, mobil yang dikemudikan hilang kendali menabrak trotoar yang berada di ruas kiri jalan,” jelas Julkisno.
Akibatnya mobil keluar badan jalan masuk ke lorong sebelah kiri jalan dan menabrak pengendara serta boncengan dan sepeda motor.
Saat itu boncengan dan sepeda motor masuk ke dalam selokan, sementara pengendara terseret oleh mobil hingga berhenti di depan kios yang berada di depan Fakultas Teknik.
Akibat kejadian tersebut, pengendara mengalami luka robek pada kepala dan tidak sadarkan diri, sementara boncengan juga mengalami luka berat dan keduanya dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Tantui untuk mendapatkan perawatan medis, namun beberapa menit kemudian boncengan meninggal dunia.
Proses Hukum
Pemerhati hukum di Maluku, George Lease, SH.MH menyatakan, polisi harus memproses hukum Dirut PT. Bank Maluku dan Maluku Utara, Arief Budiman Waliulu(56) yang merupakan pelaku kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) sehingga menewaskan Aisah (33) di ruas Jl. Ir.M. Putuhena, Negeri Rumahtiga, kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon pada Sabtu siang, (28/12/2019).
“Kasus ini biar diselesaikan secara kekeluargaan, tetapi sifatnya hanya meringankan beban kekeluargaan. Mekanisme itu tidak bisa menghapus tindak pidana Laka Lantas karena telah merenggut nyawa orang lain sehingga polisi harus memproses hukum Arief,” katanya, di Ambon, Minggu (29/12/2019).
Karena itu, keluarga korban jangan mudah menerima “tawaran damai” secara kekeluargaan karena nyawa tidak bisa diganti dengan kerugian apa maupun berapa pun.
“Polisi juga harus ingat bahwa kasus ini bukan pelanggaran rambu – rambu lalu lintas sehingga diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, ini pelanggaran lalu lintas berat akibat kelalaian pelaku yang harus dibuktikan banyak faktor penyebabnya sehingga harus diproses hukum tindak pidana terhadap bersangkutan,” ujarnya.
Mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Pattimura (unpatti) Ambon ini menyarankan, polisi baiknya mengungkap penyebab sehingga pelaku melakukan kelalaian berat yang ternyata juga mengakibatkan teman Aisah yang mengemudikan sepeda motor, Husein Fajri Borut(20) saat ini menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
“Saya tidak bermaksud menuduh. Namun, baiknya polisi melakukan pemeriksaan urin dari pelaku guna menjawab kesimpang-siuran penyebab yang bisa juga akibat ngantuk maupun mengemudikan mobil dengan kecepatan terlalu tinggi,” kata George.
Pengacara senior ini mengharapkan hukum ditegakkan oleh polisi dengan tidak melihat jabatan dari pelaku karena nyawa orang telah hilang.
“Kemungkinan bisa saja karena mempertimbangkan jabatan pelaku sehingga dilakukan pendekatan penyelesaian kekeluargaan, di mana staf PT. Bank Maluku dan Maluku Utara intensif melakukan pendekatan dengan keluarga korban. Namun, harus diingat bahwa nyawa manusia tidak bisa diganti dengan berapa pun nilai uang yang diberikan sebagai tali kasih,” tandas George. (*/S-01/ANT)