AMBON, SPEKTRUM – Dua terdakwa tersebut yakni Hermanus M. L. Dumgair dan Selyam Hungan. Proyek pembangunan Mandi, Cuci, Kakus (MCK), telah menggiring dua oknum ASN pada Dinas PUPR Kabupaten Aru ini, duduk di kursi pesakitan. Mereka diduga terlibat praktek tindak pidana korupsi (Tipikor).
Dua ASN tersebut Rabu, (08/01/2020), menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Ambon pada kantor Pegadilan Negeri (PN) Ambon. Sidang perdana digelar dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sesca Taberima.
Sidang dipimpin majelis hakim, Christina Tetelepta (ketua), beranggotakan R. A. Ismiatun dan Herry Leliantono, dihadiri dua terdakwa. Dua terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya, Ronny Samloy Cs, antusias mendengar dakwaan yang dibacakan JPU Kejari Dobo, Sesca Taberima.
Sesuai petikan dakwaan JPU menguraikan, dua terdakwa mengerjakan proyek MCK pada Dinas PUPR Kabupaten Aru senilai Rp.2.964.886.672,- yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2015.
JPU menyatakan, tahun anggaran 2015 Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Aru mengalokasikan anggaran sebesar Rp.2.964.886.672 dari DAK Reguler.
Anggaran ini untuk pekerjaan konstruksi jamban sebanyak 21 paket, yang tersebar di 7 (tujuh) lokasi berbeda. Pembangunan sarana dan prsarana MCK septik tank Komunal, Kelurahan Siwalima ada lima paket dengan nilai, Rp.705.848.000.
Kelurahan Galay Dubu 4 (empat) paket nilai Rp.564.754.000,- Kecamatan Aru Tegah Selatan (Desa Penambulai) tiga paket Rp.423.565.001,- Kecamatan Aru Tengah Timur (Desa Kobror) tiga paket dengan nilai Rp.423.565.001,- Desa Wangel dua paket dengan nilai Rp.282.377.334. Dan Desa Durjela 2 paket, nilainya Rp.282.377.334,- dan Desa Wokam 2 paket nilai Rp.282.377.334.
Permainan untuk menghindari beban pajak, pihak Perencanaan Dinas PUPR Aru kemudian mengatasnamakan Kelompok Suawadaya Masyarakat (KSM) dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut.
“Fakta lapangan berbeda. Ditangani langsung oleh oknum kontraktor maupun oknum PNS di Dinas PUPR Aru. Akibat perbuatan dua terdakwa ini, negara dan daerah dirugikan mencapai Rp.400 juta lebih,” ungkap JPU.
Atas perbutannya dua terdakwa ini didakwa dengan pasal pasal 2 Ayat (1), pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor: 31 Tahun 1999. Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor: 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setelah mendengar pembacaan dakwaan JPU, majelis hakim kemudian menunda sidang hingga Rabu, 15 Januari 2019 dengan agenda pemeriksaan para saksi. (S-05)