AMBON, SPEKTRUM – DPRD Provinsi Maluku sepakat merubah nomenklatur penerima bantuan wirausaha mandiri.
Kesepakatan ini diambil mengingat syarat yang ditetapkan Pemerintah menyulitkan penerima bantuan.
“Kita sepakat ubah nomenklaturnya dari penerima bantuan wirausaha mandiri, menjadi bantuan calon wirausaha mandiri, dimana syaratnya lebih tidak ribet,”ungkap Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Rofik Afifudin kepada wartawan di rumah rakyat, karang panjang, Ambon, Kamis (31/08/2023).
Dikatakan, jika pemerintah daerah tetap menggunakan nomenklatur, maka ada berbagai syarat yang harus dipenuhi oleh penerima, mulai dari NIB, NPWP, serta surat keterangan.
Hal ini tentu sangat menyulitkan, dan membebani masyarakat sebagai penerima bantuan, terutama dari sisi biaya untuk memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan.
Rofik mencontohkan, penerima di wilayah Maluku Tengah, seperti di Kecamatan Leihitu, maupun Leihitu Barat, harus mengeluarkan biaya transportasi untuk mengurus surat-surat yang ditetapkan ke masohi.
Olehnya itu, perlu dilakukan perubahan nomenklatur, sehingga masyarakat selaku penerima bantuan tidak terbebani, apalagi bantuan yang diberikan tidak terlalu besar, hanya Rp 2 juta.
“Limit penerima bantuan Rp 2 juta, makanya dengan keribetan administrasi itu membuat masyarakat penerima menjadi tambah pusing dengan pengurusan administrasi yang memusingkan. Karena itu kita sepakat rubah nomenklaturnya aja, dimana syaratnya lebih ringan,” tuturnya.
Sebagai tindaklanjut, dipastikan akan menyampaikan perubahan nomenklatur kepada Pemda Maluku, agar langsung ditindak lanjuti.
“Untuk perubahannya tergantung pemerintah. Jadi dilaporkan ke pemerintah melalui Bappeda ubah aja,”cetusnya. (HS-16)