DPRD Minta KPK Telusuri APBD KKT

Penggunaan APBD tahun 2017-2019 oleh Pemda Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) diduga bermasalah.

AMBON, SPEKTRUM – Fraksi Berkarya DPRD Kabupaten KKT mencium ada penyimpangan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2017-2019. Terdapat lebih dari Rp.54 miliar Surat Perintah Pembayaran (SPM) atas kegiatan yang telah dilaksanakan hingga kini belum juga dibayar.

Ernest Fenanlampir Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar dari Fraksi Berkarya, mengatakan tahun anggaran 2019 juga tersisa dana di kas daerah hanya Rp 12,1 miliar. Dana ini terdiri dari DAU Rp2,1 miliar ditambah deposito Rp10 miliar.

“Sementara permintaan TU dari SKPD yang disampaikan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) KKT berjumlah lebih dari Rp54 miliar. Pertanyaannya, apakah Rp12,1 miliar itu, bisa menjawab kebutuhan-kebutuhan yang disampaikan SKPD atau tidak?” sentil Ernest Fenanlampir, kepada wartawan di Ambon, kemarin.

Baru ada informasi, kata dia, sampai saat ini sertifikasi guru belum terbayarkan, bahkan di beberapa unit kerja, pegawai belum menerima hak-hak mereka. Misalnya, RS Magretty, juga Pegawai Kontrak dengan Perjanjian Kerja yakni di Dinas Bina Marga dan Perhubungan. “Mereka menunaikan kewajiban namun hak tidak dibayarkan,” katanya.

Menyikapi berbagai permasalahan ini, Fraksi Partai Berkarya meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat menelusuri serta meminta lembaga auditor guna mengaudit keuangan Pemda KKT. “Itu permintaan kami,” tandas Fenanlampir.

Sementara itu, Ricky Jauwerissa Wakil Ketua DPRD KKT dari Partai Berkarya menjelaskan, anggota DPRD punya hak interpelasi, pansus, angket namun ada proses serta alurnya.

“Beberapa hari lalu, bersama BPKAD KKT, telah dimulai dengan mencari data. Sebab, untuk menggunakan hak interpelasi minimal 5 orang dari fraksi berbeda serta dilengkapi bukti kebijakan-kebijakan yang dianggap melenceng,” katanya.

Pengajuan hak interpelasi ini belum bisa dilakukan lantaran permintaan terkait pembuktian tersebut tidak terpenuhi lantaran BPKAD KKT tidak menyiapkannya. “Minimal bukti rekapan SPM senilai Rp 54 miliar bisa diberikan kepada kami agar dapat diketahuii,” katanya. (S-16)