AMBON, SPEKTRUM – DPRD Maluku agenda ulang rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) setelah berkonsultasi dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Konsultasi ini dilakukan setelah Organinasi Perangkat Daerah (OPD) maupun Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidsk merespon undsngan DPRD Maluku guna membahas penggunaan anggaran pada setiap kegiatan dalam LPJ Gubernur dengan menghadiri undangan yang diberikan sekretariat DPRD Maluku.
Wakil Ketua DPRD Maluku, Melkianus Sairdekut mengaku, rapat konsultasi dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali dilakukan secara virtual, menindaklanjuti hasil konsultasi di Jakarta beberapa waktu lalu terkait sikap OPD yang tidak peduli dengan undangan wakil rakyat.
“Berkaitan pembahasan LPJ Pemerintah Provinsi Maluku tahun anggaran 2022 tanpa kehadiran TAPD maka setelah melakukan konsultasi dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Kemendagri, maka hari ini DPRD mengirimkan surat kepada TAPD Maluku guna mengagendakan rapat pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) dengan Badan anggaran DPRD Maluku yang diagendakan pada 1 Agustus 2023,” ujar Sairdekut.
Lebih lanjut dikatakan, rapat yang telah diagendakan untuk memastikan mendengar jawaban pemerintah daerah atas daftar inventarisasi masalah yang telah diserahkan DPRD dan dikirim kepada TAPD.
Sairdekut berharap, TAPD dapat hadir sesuai surat yang dilayangkan. Namun jika pada 1 Agustus tidak ada TAPD yang hadir maka DPRD akan melanjutkan rapat paripurna sekaligus menentukan sikap politik melalui fraksi -fraksi sebelum batas waktu yang ditentukan.
“Langkah selanjutnya yang ditempuh jika pada 1 Agustus 2023 mendatang pemerintah daerah tidak hadir maka DPRD akan menggelar rapat paripurna untuk mendengar kata akhir fraksi pada 3 Agustus,” tutup Sairdekut. (*)