AMBON, SPEKTRUM – Anos Yeremias Ketua Fraksi Golkar di DPRD Maluku, menegaskan lolos tidaknya calon Komisaris Utama ada pada hasil uji kelayakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Harus dilakukan seleksi juga sebelumnya, kalau acuannya hanya keputusan RUPS maka kita kembali lagi ke mekanisme rekrutmen itu.
Saya percaya OJK akan lakukan seleksi sesuai aturan dan tahapan. Untuk itu kita tunggu hasil dari OJK,” tegasnya.
Apalagi lanjut Yeremias, selain tugas utama lainnya, tugas Komut lakukan pengawasan terhadap kinerja Direksi Bank Maluku.
“Tugas komisaris itu, berdasarkan pasal 114 UU nomor 10 tahun 2007, tugas komisaris mengawasi kegiatan perusahaan atau bank, bertanggungjawab atas kerugian perusahaan serta memberikan penilaian kepada direksi. Dengan demikian Komut harus memahami tugas pokoknya,” kata anggota Komisi III DPRD Maluku ini.
Sementara itu, beredar Sertifikat Kompetensi milik Kisman Latumakulita yang dikeluarkan Badan Nasional Sertifikasi Profesi tahun 2022 lalu.
Tidak tanggung-tanggung, Kisman telah memenuhi persyaratan kompetensi untuk kualifikasi level 2, pada bidang pekerjaan Manajemen Resiko Perbankan.
Sayangnya, sertifikat tersebut bukan jaminan pemiliknya memiliki kompetensi di bidang tersebut.
“Sertifikat tu kan bisa dipesan saja, zaman srkarang apa yang tidak mungkin,” kata sumber Spektrum di lingkup Pwmda Maluku.
Untuk diketahui, pengusulan Kisman Latumakulita sebagai calon Komisaris Utama oleh pemegang saham Bank Maluku – Maluku Utara mulai disorot. Bahkan, mantan Komandan Denjaka (Detasemen Jalamangkara)
TNI AL, Letjen Marinir (Purn) Nono Sampono menilai pengusulan ini sebuah kecolongan.
“Hanya satu kata, ini kecolongan,” tegasnya.
Nono yang sempat mengenyam pendidikan Pasukan khusus anti teror di Detasemen 81 Penanggulangan Teror (Kopassus) TNI Angkatan Darat.
Selain itu Nono juga pernah mendapat pendidikan Pasukan khusus di Hawaii, AS, dan Korea Selatan, itu terlihat menggelengkan kepala.
“Saya hanya bisa bilang, ini kecolongan,” tegasnya lagi.
Sementara itu, sumber Spektrum di Pemda Maluku menegaskan jika seseorang yang tertangkap memiliki atau menyimpan bom saat kondisi negara sedang dirongrong ancaman bom seperti era 2003 bisa digolongkan sebagai teroris.
“Pada tahun 2003 hingga 2005, sering terjadi pengeboman di negara ini yang dilakukan sekelompok teroris. Jika orang yang tertangkap menyimpan bom berarti dia termasuk anggota kelompok teroris,” katanya.
Menurut sumber, pengusulan Kisman Latumakulita sebagai calon Komisaris Bank Maluku Maluku Utara hanya untuk kepentingan politik, dalam upaya pencitraan terhadap masyarakat Pulau Seram khususnya SBB.
“Ini cuma pencitraan jelang Pilkada 2024,” katanya.
Dikatakan, saat Sam Latuconsina tidak lagi menjadi Komisaris Bank Maluku-Maluku Utara langsung diangkat Nadjib Bachmid sebagai Komut bank milik Pemda Maluku itu. Bachmid saat itu menjadi anggota Dewan Komisaris Bank Maluku – Maluku Utara.
“Pengusulan Kisman Latumakulita sebagai Komisaris Utama Bank Maluku sarat kepentingan. Yang bersangkutan bukan hanya pernah bermasalah hukum, namun juga tidak memiliki pengalaman di bidang apapun. Apakah seseorang yang pernah menjadi pengawal pribadi Mentri Keuangan layak menduduki jabatan Komut sebuah bank, tanpa mempertimbangkan aktifitas dan track record orang tersebut ?” kata sumber ini.
Untuk diketahui, Kisman Latumakulita mantan narapidana pemilik sekaligus menyimpan bom di kamar 105 Hotel Mega Jakarta tahun 2003 diusulkan pemegang saham Bank Maluku dan Maluku Utara untuk menduduki jabatan Komisaris Utama.
Pengusulan Kisman Latumakulita sebagai Komisaris Utama Bank Maluku dan Maluku Utara dibenarkan Direktur Utama Bank Maluku, Syahrizal.
“Pengusulan Kisman Latumakulita oleh para pemegang saham pada RUPS lalu, dan memang itu domain mereka,” katanya kepada Spektrum, Rabu (22/03/2023).
Namun lanjut Syahrizal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan lakukan uji kelayakan terhadap yang bersangkutan.
“Namun yang akan lakukan tes serta uji kelayakan adalah OJK,” tandasnya.
Syahrizal menegaskan jika dalam pengusulan calon Komisaris Utama merupakan hak pemegang saham dan tidak bisa diintervensi pihak manapun termasuk Direksi Bank Maluku Maluku Utara.
“Kewenangannya ada di pemegang saham, kita tak bisa mengintervensi,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua OJK Perwakilan Provimsi Maluku, Ronny Nazra memastikan untuk menduduki jabatan tertentu, seseorang harus memiliki integritas yang baik. Minimal memiliki track record yang bersih dan tidak terlibat kejahatan.
“Jika memang seseorang memiliki track record kejahatan, sudah pasti akan menjadi pertimbangan utama untuk menilai integritas calon komisaris utama suatu bank,” kata Kepala OJK Perwakilan Maluku, Ronny Nazra yang dihubungi Spektrum, semalam.
Nazra menegaskan jika seseorang pernah terlibat kejahatan maka dipastikan orang tersebut tidak patut menduduki jabatan itu.
“Betul, jika tindak kejahatan yang bersangkutan terbukti secara sah. Sudah dapat dipastikan dia tidak patut menduduki jabatan tersebut,” tegas Nazra.
Kisman Latumakulita pernah ditahan Polda Metro Jaya tahun 2003, lantaran yang bersangkutan pernah membawa dan menyimpan bom di Kamar 105 Hotel Mega Jakarta.
Bahkan akibat perbuatannya pada tahun 2003 tersebut, Kisman dan dua rekannya dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.
Kisman Latumakulita yang pernah menjadi wartawan Harian Ekonomi Neraca dan Harian Terbit diketahui pernah lakukan pengamanan di kediaman mantan Menteri Keuangan RI, Fuad Bawasier. Bukan hanya mengamankan kediaman, Kisman Latumakulita juga mengawal kemanapun Bawasier pergi. (*)