27.2 C
Ambon City
Sabtu, 2 November 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPRD akan Panggil Kadis PUPR Ambon

AMBON, SPEKTRUM – Anggota DPRD Kota Ambon Lucky Upulattu Nikijuluw memastikan, Komisi III akan memanggil pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ambon termasuk Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kota Ambon, Enrico Matitaputty.  

Pemanggilan ini menyangkut dengan penggunaan anggaran proyek rehabilitasi tugu trikora yang dinilai tidak rasional dengan fakta pekerjaan. Komisi III DPRD Kota Ambon juga akan tinjau hasil pekerjaan Tugu Trikora.

“Kita akan mendalami proyek dari Dinas PUPR Kota Ambon itu. Apakah ada kerugian negara atau mark-Up atau tidak,” ujar Nikijuluw kepada Spektrum di Ambon, Rabu, (20/11/2019).

Pemanggilan taerhadap piak Dinas PUPR Ambon, komisi akan memanfaatkan minggu pertama dan kedua Desember 2019 setelah reses.

“Sudah pasti Komisi akan memanggil semua Dinas termasuk Dinas PUPR Ambon. untuk memintai penjelasan mereka terkait realisasi anggaran tahun 2019, baik murni dan perubahan,” katanya.

Sementara soal proyek rehabialitasi Tugu Trikora jika tidak sesuai, maka akan didalami lagi oleh dewan. “Apakah kegiatan atau pekerjaan Tugu Trikora yang diduga beberapa lembaga, benar ada atau tidak terjadi penggelembungan serta kerugian negara? Itu akan kita gali. Informasinya, anggaran Rp.876.848.000 untuk dua kegiatan atau dua pekerjaan, yakni Trikora dan di depan POM,” timpalnya.

Sebelumnya Ketua LSM LIRA Maluku, Jan Sarwating mencurigai anggaran untuk rehab Tugu Trikora. Alasannya hasil pekerjaan tidak ada perubahan signifikan pada Tugu Trikora Kota Ambon.

“Jika dibandingkan dengan sebelum direhab, perubahannya tidak signifikan. Karena pekerjaan penambahan asesoris air mancur sebagai pelengkap saja. Rehab tidak terlalu rumit. Hanya pengupasan bagian luar tugu yang lama, dan setelah dikupas, dilapisi dengan bahan dari marmer,” ungkap Jan Sarwating kepada Spektrum di Ambon, Rabu, (13/11/2019).

LSM LIRA Maluku mempersoalkan Dinas PUPR Ambon yang mengalokasikan anggaran rehab Tugu Trikora Kota Ambon sebesar Rp. 876.848.000. tetapi sebaliknya, hasil pekerjaan (Tugu Trikora), tidak ada perubahan luar biasa.

Selain itu, dia juga mempermasalahkan proyek rehab Tugu Trikora dikerjakan oleh kontraktor dari luar Maluku. Perusahaan yang menangani proyek ini adalah CV Iryunshiol City, asal Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara. “Padahal untuk pekerjaan rehab itu, kontraktor di Maluku juga bisa melaksaakannya,” kata Jan Sariwating.

LSM LIRA Maluku pun telah melaporkan soal proyek rehab Tugu Trikora itu, ke Kejaksaan Negeri Ambon, guna diproses sesuai hukum.  (S-07/S-01)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles