AMBON, SPEKTRUM – Perselisihan Musyawarah Daerah atau Musda IX Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Maluku Tengah berakhir jua. Hasil Musda IX Golkar Maluku Tengah tahun 2020 dinyatakan telah selesai.
Itu ditandai dengan diterbitkannya SK Kepungurusan DPD Partai Golkar Provinsi Maluku, yang memiliki kewenangan untuk mengesahkan kepengurusan hasil Musda tingkat Kabupaten/Kota dalam Wilayah Provinsi Maluku.
“Hal tersebut diatur dalam Anggaran Dasar Pasal 24 Ayat (2) Huruf c menyebutkan “Dewan Pimpinan Daerah Provinsi berwenang mengesahkan Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota,” kata Derek Loupatty, SH Wakil Sekjen DPP Partai Golkar dalam keterangan persnya, Jumat (25/9/2020).
Derek Loupatty menjelaskan, Surat Keputusan Nomor : KEP-09/DPD/GOLKAR- MAL/IX/2020 tanggal 16 September 2020 tentang Penetapan Pengesahan Komposisi dan Personalia Pengurus DPD Partai Golkar Kabupaten Maluku Tengah adalah sah, dan telah memenuhi mekanisme dan aturan di internal Partai Golkar.
Dengan adanya keputusan ini, dia menghimbau kepada seluruh kader Partai Golkar di Kabupaten Maluku Tengah wajib mematuhi dan melaksanakan keputusan tersebut. Karena ini merupakan perintah Anggaran Dasar Pasal 16 dan Pasal 18 serta Anggaran Rumah Tangga Pasal 6 dan Pasal 8 Partai Golkar.
“Untuk itu patut kita memberi apresiasi ke kepengurusan DPD Partai Golkar Malteng 2020-2025 dan DPD Partai Golkar Provinsi Maluku,” ujar Derek Loupatty.
“Mengapa saya katakan SK DPD Partai Golkar Provinsi Maluku itu sah, dan memenuhi mekanisme internal? karena sudah melewati tenggang waktu 14 hari dimana tidak ada permohonan atau sengketa yang didaftarkan ke Mahkamah Partai Golkar, hasil Musda IX Partai Golkar Malteng tidak ada nomor register perkara yang terdaftar di Mahkamah Partai Golkar untuk menggugat Panitia, DPD Partai Golkar Kabupaten Malteng dan Pemegang Mandat DPD Partai Golkar Provinsi atau Pimpinan Musda IX DPD Partai Golkar Malteng,” tambah Loupaty.
Untuk itu DPD Partai Golkar Provinsi Maluku berhak menerbitkan SK Pengesahan sebab sesuai dengan AD/ART dan Juklak 2 Partai Golkar tentang Musyawarah-Musyawarah di Daerah dan PO 16 Tentang Mahkamah Partai GOLKAR, kata Derek Loupatty, SH yang juga Koordinator Alumni Bakumham GOLKAR (ABG).
Berkaitan dengan opini yang berkembang bahwa ada laporan dan gugatan ke Mahkamah Partai Golkar dan DPP Partai Golkar, Derek menilai, itu sah-sah saja, dan hal yang biasa (merupakan) hak kader Partai Golkar.
Menurutnya, semua akan dinilai oleh MPG, apakah akan dilanjutkan atau dilimpahkan ke Provinsi, karena ada mekanisme yang mengatur dalam proses sengketa di MPG yang diatur dalam Pedoman 01 dan 02 Tata Cara Beracara di Mahkamah Partai Golkar.
Membaca dari berbagai berita di media dan ada laporan di Polda Maluku, atas dugaan pemalsuan SK Pimpinan Kecamatan oleh Ketua DPD Golkar Malteng, menurut dia, wajib untuk diluruskan. Dan pihak Kepolisian juga akan hati-hati menindaklanjuti. Dalilhya karena ini masalah internal Partai Golkar. Ada mekanisme internal yang mengatur.
“Bagaimana Ketua dan Sekretaris DPD Partai Golkar Malteng dituduh memalsukan SK Pimpinan Kecamatan sementara mereka memiliki kewenangan untuk menerbitkan dan mengesahkan Komposisi dan Personalia Pimpinan Kecamatan sesuai Anggaran Dasar Partai GOLKAR Pasal 25 Ayat 2 huruf c,” tambah dia.
“Sepengetahuan saya yang sudah 5 Daerah Provinsi menjadi Pimpinan Musda tahun 2020, dan pengalaman di bidang organisasi DPP Partai Golkar periode 2014-2019, Peserta Musda Partai Golkar yang sah itu sudah diatur dalam ART Pasal 58 Ayat 2, untuk MUSDA Kabupaten /Kota salah satunya Peserta adalah Pimpinan Kecamatan,” kata Derek.
Kalau Anggaran Dasar hasil MUNAS-LUB Tahun 2016 pesertanya adalah Unsur DPD, unsur PK dan seterusnya, tapi Anggaran Rumah Tangga hasil MUNAS-X Partai Golkar Tahun 2019 pesertanya adalah DPD, PK dan seterusnya, seperti pada ART Pasal 58 dan Juklak 02 Perubahan Juklak 05 DPP Partai Golkar tentang Musyawarah- Musyawarah di Daerah dan Pemegang SK Pimpinan Kecamatan mana yang sah sebagai peserta, itu adalah Kewenangan Kepengurusan Partai Golkar di tiap tingkatan yang melakukan musyawarah daerah.
“Verifikasinya oleh Panitia SC dan ditetapkan dalam Pleno Kepengurusan Partai Golkar di tiap tingkatan. Kalau Kabupaten Maluku Tengah ya oleh DPD Partai Golkar Kabupaten Malteng hasil kerja Panitia SC menjadi peserta yang sah sebagai Peserta Musda. Rujukannya adalah SK Pimpinan Kecamatan yang ditetapkan dan disahkan oleh DPD Partai Golkar Malteng. Jika untuk Musda Partai Golkar Kabupaten Malteng. Bukan data Silon yang di daftarkan di KPU daerah setempat,” ulasnya.
Karena, kata Derek, data silon itu hanya untuk kepentingan verifikasi Parpol peserta Pemilu Tahun 2019, itu hanya 50 % dari jumlah Kecamatan dalam Kabupaten/ Kota, kalau ada perubahan SK Pimpinan Kecamatan setelah pemilu atau hasil Musyawarah Kecamatan atau Kebijakan DPD Partai GOLKAR Kabupaten/Kota pertanggungjawabannya adalah di internal Partai GOLKAR, bukan menjadi ranah KPU, karena masalah internal Partai.
Dengan demikian menurut pemahamannya yang selama ini selalu menjaga dan mengawal konstitusi Partai Golkar, penerbitan SK DPD Partai Golkar Kabupaten Malteng periode 2020-2025 oleh DPD Partai Golkar Provinsi Maluku sudah memenuhi mekanisme aturan internal Partai Golkar.
“Tetapi apabila ada kader yang merasa proses tersebut ada tabrakan dan bertentangan dengan aturan itu hak kade. Yang penting kembali kita selesaikan di internal partai Golkar, dan soliditas partai tetap kita jaga. Karena menjaga marwah dan martabat partai Golkar itu tugas, tanggungajawab dan jewajiban kita sebagai anggota dan kader. Karena kita satu Untuk Indonesia, Golkar Indonesia – Indonesia Golkar,” ungkap Derek Loupatty. (TIM)