AMBON, SPEKTRUM – Salah satu kader terbaik Partai Demokrat Maluku, Obeth Souissa merasa dizolimi lantaran tidak diperkenankan mencalonkan diri sebagai calon anggota DPRD Kota Ambon dapil Baguala tapi diinstruksikan untuk mencalonkan diri sebagai calon anggota DPRD Maluku dapil Kota Ambon pada Pemilu 2024 mendatang.
Bukan hanya Souissa yang merasa diperlakukan tidak adil, ada beberapa kader maupun simpatisan yang beranggapan hasil Rapat Koordinasi Daerah DPD Partai Demokrat Maluku bertentangan dengan semua aturan DPP Partai Demokrat yang tidak membatasi seorang kader untuk mencalonkan diri lebih dari 3 periode.
“Diduga kuat, keputusan ini hanya suka dan tidak suka terhadap figur Souissa yang selama ini mempertahankan kursi Partai Demokrat dapil Baguala selama 3 perode. Sementara banyak anggota DPRD baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi yang sudah tiga periode tidak diharuskan untuk mencalonkan diri di DPRD Provinsi maupun DPR-RI sehingga hal ini dianggap tidak adil,” kata salah satu sumber Spektrum diinternal DPD Partai Demokrat Maluku, Selasa (02/05/2023).
Untuk itu, lanjut sumber, Souissa akan melayangkan surat ke DPP Partai Demokrat di Jakarta guna melaporkan permasalahan dimaksud.
“Ketidaksiapan Souissa maju sebagai caleg DPRD Maluku dari Kota Ambon lantaran merasa waktu yang dibutuhkan cukup singkat. Dengan demikian, kami pastikan Partai Demokrat akan kehilangan suara dari dapil Baguala. Sebab, selama 3 periode Soissa sudah bekerja kwras untuk masyarakat konsistuennya,” kata kader ini.
Sementara itu, Souissa mengaku, ada upaya DPD Demokrat Maluku mengganjal dirinya untuk kembali maju dari dapil Baguala ke DPRD Kota Ambon.
“Saya mau tanya apakah keputusan rapat koordinasi DPD bisa menabrak aturan partai yang lebih tinggi di DPP ? tidak ada aturan partai yang membatasi seorang caleg untuk mencalonkan diri lebih dari 3 periode. Dan, kalau misalnya ada aturan, mengapa hanya saya sendiri yang dibatasi sedang ada angggota DPRD baik tingkat kabupaten/kota maupun provnsi yang sudah duduk selama 3 periode seperti saya mereka tidak dipaksakan. Saya menilai ini ada rencana menzolimi saya, dan saya akan menyurati DPP Demokrat untuk membaritahukan masalah ini,” tegas Souissa.
Sebenarnya lanjut Souissa, dirinya tidak keberatan bertarung di Pileg 2024 dari Kota Ambon ke DPRD Maluku, jika hal ini berlaku untuk semua kader partai baik di DPRD kabupaten/ kota maupun DPRD Provinsi Maluku.
“Keputusan Rakor, tidak bisa bertentangan dengan keputusan yang lebih tingi di DPP. Jadi hal ini ada semacam pemaksaan kehendak. Ada beberapa kader Demokrat di DPRD provinsi yang sudah 3 periode masih mau calon, kalau yang benar mereka ini harus calon DPR-RI mengapa tidak,” katanya.
“Ini sangat tidak adil karena cuma saya sendiri yang dibatasi jadi saya akan menyurati DPP Demokrat agar semuanya terang benderang sehingga tidak ada faktor suka dan tidak suka tetapi kita melihat kepeningan partai bukan orang perorang,” ujar Obeth. (*)