Pj Sekda Maluku : Kita Upayakan 30 November Ketuk Palu
AMBON, SPEKTRUM – Hingga saat ini dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 belum diserahkan Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk dibahas bersama DPRD.
Menyikapi hal tersebut, Sekda Maluku, Sadali Ie menegaskan, pihaknya sedang berupaya agar dokumen tersebut secepatnya diserahkan ke DPRD Maluku untuk dibahas.
“Kita sedang berupaya agar dokumen KUA PPAS bisa diserahkan secepatnya, namun lantaran menggunakan sistem tapi kita upayakan sebelum tanggal 3 Desember sudah ketok palu,” kata Sadali kepada Spektrum usai menghadiri pembukaan POPMAL ke IV tahun 2022 di Tribun Lapangan Merdeka Ambon, Kamus (17/11/2022).
Diakui, saat ini pihaknya sementara input item pembiayaan di dokumen APBD 2023.
”Kita masih input di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) termasuk DPRD Maluku juga kita sementara input dalam sistim,” terangnya.
Soal, batas waktu atau deadline pembahasan APBD 2023, 30 November 2022 mendatang, dia menegaskan.
”Kita terus berupaya semaksimal mungkin. Memang 30 November 2022 itu, batas akhir pembahasan di dewan. Kita berharap 3 Desember 2022, kita sudah bisa konsultasi APBD 2023 ke Jakarta,” katanya yakin.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Ketua DPRD Provinsi Maluku, Melkianus Sairdekut mengatakan, pihaknya telah menyurati Pemprov agar segera memasukan dokumen APBD 2023.
”1 November 2023 kita sudah surati Pemprov. Begitu juga sesuai rapat koordinasi batas waktu pemasukan dokumen APBD 2023, Kamis (17/11/2022). Jadi kita tunggu saja,” kata Sairdekut, kepada Kamis (17/11/2022).
Saidekut berharap, jika dalam waktu dekat dokumen APBD 2023 diserahkan, pihaknya akan membahas secara marathon.
”Tentu kita akan bahas APBD bersama Pemprov, hingga batas waktu yang ditentukan agar APBD diperdakan,” kata Sairdekut. (HS-16)