28.3 C
Ambon City
Kamis, 19 September 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dituding Lakukan Kejahatan Regulasi, DKP Maluku Janji Tertibkan Nelayan Andon

AMBON, SPEKTRUM – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku, Abdul Haris berjanji, pihaknya akan lakukan penertiban dan pengawasan terhadap nelayan andon atau nelayan penangkap telur ikan layang.

Hal ini dikemukakan Abdul Haris kepada wartawan usai rapat bersama PB Ikatan Keluarga Lima Satu Seira (IKLAS ) Kota Ambon dan Komisi II di DPRD Maluku, Kamis (09/072020).
“Persoalan nelayan andon ini nanti kita akan lakukan penertiban dan pengawasan. Bagi yang punya izin, kita tidak bisa langsung menghentikannya karena ini izin resmi dan telah sesuai dengan regulasi yang ada. Sementara, yang tidak punya izin langsung ditertibkan,” tegas Abdul Haris.

Abdul Haris menjelaskan, laporan yang diterima dari KKT, ada nelayan yang punya izin dan tidak.
Izin yang dikantongi dikeluarkan Pemerintah Provinsi Maluku melalui Badan Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPM PTSP) Provinsi Maluku untuk kapal dengan kapasitas 10 hingga 30 GT. “Sedangkan, untuk kapal dibawa 10 GT tidak wajib izin tapi mereka harus mencatatkan keberadaan kapal ke Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan di KKT sehingga bisa dikeluarkan Buku Pencatatan Kapal Perikanan (BPKP),” katanya.

Perwakilan PB IKLAS Kota Ambon saat rapat bersama Komisi II DPRD Maluku

Dikatakan, data yang diperoleh dari BPM PTSP Maluku, dalam tiga tahun terakhir izin yang dikeluarkan BPM PTSP untuk kapal diatas 10 hingga 30 GT berjumlah 89.
“Dari jumlah tersebut, 27 kapal alat tangkapnya untuk perangkap telur ikan. Itu izin resmi dari Pemda Maluku melalui BPM PTSP. Sedangkan, kapal dibawa 10 GT tiga tahun terakhir berjumlah 377 kapal. Itu sebagian besar milik nelayan lokal,” jelasnya.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku, Abdul Haris

Ketua Komisi II DPRD Maluku Saodah Tuwankotta/Tethool kepada wartawan menjelaskan, pertemuan tersebut merupakan pertemuan kedua yang digelar Komisi II.
Pada pertemuan itu, PB IKLAS Kota Ambon menyampaikan keluhan masyarakat soal beroperasinya sejumlah kapal andon yang mencari telur ikan layang.

Menurutnya, masyarakat berkeinginan agar pemerintah daerah atau wakil rakyat bisa mengambil kebijakan yang berpihak kepada masyarakat sebab hasil laut di daerah tersebut telah dieksploitasi.
“Dan ini dirasakan tidak menguntungkan masyarakat kecil. Diharapkan ada perhatian Pemda Maluku. Dan keputusan Komisi II adalah merekomendasikan pencabutan izin atau meninjau ulang izin yang diberikan kepada pemilik kapal andon atau kapal-kapal dari luar yang berada di perairan Kecamatan Wermaktian-Seira,” katanya.

Sehari sebelumnya, Rabu (08/07/2020) Ketua Ikatan Keluarga Lima Satu Seira (IKLAS) Ambon, Dimas Luanmase menduga Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku dalam hal ini Dinas Kelautan dan Perikanan telah melakukan kejahatan regulasi.

Dugaan ini muncul terkait dengan pemberian izin bagi 180 kapal pencari telur ikan layang, yang telah beroperasi sejak tahun 2012 di perairan laut Seira, yang dinilai mengabaikan kepentingan masyarakat Seira sebagai pemilik hak ulayat, serta bertentangan dengan prinsip UU.
Pihaknya menilai, perizinan yang dikeluarkan mulai dari SIUP, SIPI dan SIKPI yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Maluku cacat prosedural sehingga aspirasi dan hak-hak masyarakat Seira tidak tersalurkan dalam kontrak perizinan yang dikeluarkan.
“Sebagai masyarakat adat tentu kami ingin memperjuangkan seluruh aspirasi ke DPRD Maluku dalam hal ini Komisi II. Kami berharap DPRD Maluku melalui Komisi II segera bertindak menangani persoalan ini,” katanya. (S-16)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles