AMBON, SPEKTRUM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi pemotongan ADD 92 Desa di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), yang kabarnya, dipakai untuk kebutuhan penyelengaraan Pesparawi tahun 2017.
Dirreskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol, Eko Santoso kepada Wartawan, di Mako Mangga Dua, Ambon, Jumat (27/3/2020) menjelaskan, kasus tersebut dihentikan lantaran Penyidik Distreskrimsus Polda Maluku tidak menemukan adanya tindak pidana dalam kasus tersebut.
Dijelaskan, yang terjadi bukanlah pemotongan yang dilakukan atas instruksi Bupati, tetapi pengurangan dari pagu anggaran DAU pada Kementerian Keuangan RI.
“Kita sudah gelar perkara, dan hasilnya tidak ada unsur pidana, kita juga sudah minta keterangan dari Kemenkeu dan menurut mereka ada penurunan DAU yang berpengaruh terhadap penurunan ADD, jadi tidak ada pemotongan,” jelasnya.
Sejak perkara itu diambil alih pada Desember 2019 lalu dari Polres SBB, pihaknya melakukan telaah dan meminta keterangan beberapa pihak, termasuk Bupati dan Wakil Bupati, sebagai panitia dalam acara keagamaan saat itu.
“Dari seluruh rangkaian penyelidikan, dapat disimpulkan, bahwa saat Pesparawi 2017, panitia menggunakan dana hibah Pemda TA 2017, bukan dari pemotongan ADD 92 Desa di SBB. Dengan itu, maka kasus ini kita hentikan,” tegasnya.
Untuk diketahui, setahun lebih kasus ini diselidiki Polres SBB, hingga akhirnya 2019 lalu diambil alih oleh Ditreskrimsus Polda Maluku, dan Tahun 2020 ini, kasus itu dihentikan karena tidak ditemukannya unsur pidana dalam kasus tersebut. (S01)