Ditemukan Fakta Baru, Penyidikan Kasus Penembakan Kabalmay Dihentikan

AMBON, SPEKTRUM – Kasus penembakan Mela Zain Junaidi Kabalmay akhirnya dihentikan penyidikannya oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku.

“Bareskrim Polri dan Ditreskrimum Polda Maluku menghentikan kasus perkara Laporan Polisi Nomor : LP-B/67/III/2022/SPKT/RES TUAL / POLDA MALUKU, tanggal 28 Maret 2022,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Roem Ohoirat saat memberikan keterangan pers didampingi Direskrimum Polda Maluku Kombes Andri Iskandar dan Kasubdid Bidhumas Polda Maluku AKP Imelda Haurissa, Selasa (28/3/2023).

Penghentian penyidikan terhadap kasus dugaan penembakan tersangka narkotika, Mela Zain Junaidi Kabalmay oleh anggota BNN Kota Tual, Moh Novri Patamangi.
“Penyidikan dihentikan setelah ditemukan pengaburan fakta hukum dan rekayasa kasus yang diduga dilakukan Kasat Reskrim Polres Tual, Iptu Hamin Siompo,” jelas Ohoirat.

Penghentian perkara ini merujuk ketentuan Pasal 109 Ayat (2) KUHAP. Pada 27 Maret 2023 Polda Maluku menerima Surat dari Kabareskrim Polri Nomor : B/3087/III/RES.7.5./2023/Bareskrim, tertanggal 24 Maret 2023, tentang laporan hasil pelaksanaan gelar perkara khusus tanggal 20 Februari 2023, dengan rekomendasi menghentikan penyidikan terhadap perkara Laporan Polisi Nomor : LP-B/67/III/2022/SPKT/RES TUAL / POLDA MALUKU, tanggal 28 Maret 2022, dengan merujuk ketentuan Pasal 109 Ayat (2) KUHAP.

Berdasarkan rekomendasi tersebut, Ditreskrimum Polda Maluku telah menerbitkan Surat Ketetapan tentang Penghentian Penyidikan terhadap kasus diatas tertanggal 27 Maret 2023.

“Sebagai catatan disampaikan bahwa kasus ini ditangani sesuai mekanisme dan ketentuan dari awal ditangani oleh Polres Tual. Semua proses penyidikan awalnya berdasarkan LP yang dibuat oleh Kasat Reskrim dan dilakukan secara transparan. Ternyata dalam pengembangan kasus tersebut ditemukan fakta baru terjadinya pengaburan fakta hukum dan rekayasa kasus yang dilakukan oleh Kasat Reskrim Polres Tual,” jelasnya.

Berdasarkan temuan tersebut lanjut Ohoirat, Kapolda mencopot Kasat Reskrim Tual dan dilakukan proses hukum terhadap yang bersangkutan. Selanjutnya, Polda Maluku meminta dilakukan kembali gelar perkara di Mabes Polri dengan menyampaikan fakta temuan baru rekayasa kasus tersebut.

“Bareskrim Mabes Polri memberikan Jukrah untuk penanganan kasus tersebut sesuai hasil rekomendasi yang diberikan. Polda Maluku telah melakukan semua proses hukum sesuai aturan bahkan selalu berkoordinasi dan meminta Jukrah Mabes Polri,” jelas Ohoirat.

Untuk itu, dia menghimbau semua pihak mengikuti proses hukum yang sementara dilakukan dengan benar

“Kita menghimbau untuk ikuti proses hukum dengan benar dan jangan libatkan masyarakat dengan memberikan informasi yang tidak benar dan tidak akurat tentang kasus ini hanya untuk kepentingannya sendiri,” tegas Ohoirat.

Sekedar diketahui, kasus ini bermula pada tanggal 20 Maret 2022, Salahudin Kabalmay mendatangi SPKT Polres Tual melaporkan bahwa anaknya atas nama Mela Zain Junaidi Kabalmay mengalami luka tembak oleh OTK.

Atas laporan tersebut SPKT Polres Tual menerbitkan Laporan Polisi Nomor : LP-B/67/III/2022/SPKT/RES TUAL / POLDA MALUKU, tanggal 28 Maret 2022 tentang dugaan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan orang luka berat dan atau karena lalainya mengakibatkan orang luka sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP dan atau pasal 360 KUHP.

Bahwa Polres Tual kemudian melakukan proses penyidikan dengan hasil terduga pelaku penembakan terhadap Mela Zain Junaidi Kabalmay adalah Moh Novri Patamangi anggota BNN Kota Tual.

Pada tanggal 28 Maret 2022 telah dilakukan gelar perkara bersama antara Polres Tual dan Ditreskrimum Polda Maluku di Bagwassidik Polda Maluku dengan hasil rekomendasi meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.

Bahwa pada tanggal 15 Mei 2022, Moh Novri Patamangi melaporkan Iptu Hamin Siompo ke Bid Propam Polda Maluku terkait dugaan pelanggaran melepaskan tersangka penyalahgunaan Narkotika atas nama Rahmat Syafei Thaha.

Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Bidpropam Polda Maluku, terhadap Kasat Reskrim Polres Tual ditemukan fakta Kasat Reskrim Polres Tual menyembunyikan informasi terkait keterlibatan Mela Zain Junaidi Kabalmay alias Ongen dan Rahmad Syafei Thaha berada di TKP dalam rangka transaksi narkotika jenis Sabu.

Rahmad Syafei Thaha, telah dilakukan proses hukum oleh BNN Provinsi Maluku dan telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Ambon dan saat ini masih dalam upaya hukum lebih lanjut.

Terhadap Mela Zain Junaidi Kabalmay alias Ongen telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah diterbitkan DPO oleh BNN Provinsi Maluku.

Kedua tersangka mengakui saat di TKP membawa dan memiliki Norkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) gram;

Keterangan ini didapat dari hasil voice recorder handphone Kasatreskrim Polres Tual yang disita Bidpropam Polda Maluku.

Kasat Reskrim Polres Tual telah diberikan sanksi berupa demosi jabatan menjadi Pama Yanma di Polda Maluku dalam rangka pemeriksaan kode etik oleh Bidpropam Polda Maluku.

Pada tanggal 07 Desember 2022 dilakukan gelar perkara bersama antara Polres Tual, Ditreskrimum Polda Maluku dan Bareskrim Mabes Polri dengan rekomendasi, melakukan pemeriksaan tambahan terhadap ahli pidana.

Juga telah dilakukan penyitaan senjata api yang digunakan terlapor Moh Novri Patamangi dan melimpahkan penanganan perkara ke Ditreskrimum Polda Maluku, tanggal 04 Januari 2023 untuk ditindak lanjuti penyidik Ditreskrimum Polda Maluku.

Pada tanggal 20 Februari 2023 telah dilakukan gelar perkara bersama antara Polres Tual, Ditreskrimum Polda Maluku dan Bareskrim Mabes Polri dikarenakan ditemukan fakta baru bahwa mantan Kasat Reskrim Polres Tual telah menutupi suatu fakta yang sebenarnya terjadi.

Dari hasil gelar tersebut didapatkan fakta bahwa apa yang dilakukan oleh terlapor Moh Novri Patamangi, selaku penyidik BNN Kota Tual adalah dalam rangka penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana Narkoba dan telah dilengkapi dengan Surat Perintah Tugas dari BNNK Tual. (*)