DOBO, SPEKTRUM – Masyarakat Kabupaten Kepulauan Aru mengaku kaget dengan diberlakukannya tarif masuk pelabuhan. Pemberlakuan karcis masuk pelabuhan ini baru disosialisasikan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kepulauan Aru. Penagihan karcis masuk ditagih petugas Dishub setempat.
Diberlakukannya tarif masuk pelabuhan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) No.09 tahun 2019. Sekali masuk dikenai Rp.1000 bagi pejalan kaki. Untuk kendaraan roda dua, roda tiga dan gerobak dikenakan Rp.2000. Bagi kendaraan roda empat dikenai Rp.3000 sedangkan untuk roda enam ditagih Rp.5000 per sekali masuk.
Karena masih dalam tahap sosialisasi, petugas Dishub Aru memberi keringanan. Jika pengguna jasa kepelabuhanan sudah masuk tiga kali dan memiliki karcis sebanyak 3 (tiga) lembar di hari itu, maka selanjutnya akan dibebaskan selama beraktivitas di pelabuhan tersebut, setelah menunjukan karcis masuk kepada petugas di pos jaga. Perbup ini diberlakukan sejak 1 Maret 2022 lalu.
Kadishub Aru, Edwin Pattinasarany baru-baru ini menjelaskan kepada Spektrum bahwa Perbup No.09 mengenai retribusi masuk pelabuhan ini masih dalam tahap sosialisasi. Masyarakat sebagai pengguna jasa kepelabuhanan juga tidak semuanya menerima aturan tersebut.
“Saat ini Perbup tersebut (No.09 tahun 2019-red) kami masih lakukan sosialisasi. Ada keringanan kepada masyarakat sebagai pengguna jasa pelabuhan. Memang Perbup ini dilakukan, tidak semua orang menerimanya. Tapi aturan tetap kami lakukan, dan lambat-laun pasti akan menerimanya,” kata Pattinasarany sembari akui ada pro-kontra saat pemberlakuan Perbup tersebut.
Dengan diberlakukannya Perbup No.09 tahun 2019 mengenai retribusi tersebut, akan menambah kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari jasa retribusi. Ini juga akan berdampak pada pembangunan daerah ke depannya.
Beberapa warga masyarakat yang dimintai komentar mangaku kaget, saat ada petugas yang menagih karcis saat masuk pelabuhan. Pasalnya, selama ini tidak ada yang menagih karcis masuk di pelabuhan ini.
“Kaget juga setelah ada petugas Dishub yang menagih karcis masuk. Karena selama ini masuk pelabuhan bebas, dan tidak ada penagih karcis. Aturan yang baru diberlakukan, pasti ada keragu-raguan juga,” akui Manoh Faifet, pengendara roda empat.
Hal yang sama juga disampaikan pengendara roda dua, Buce Kubella yang menjelaskan, selama ini tidak ada pemberitahuan kepada masyarakat, kalau akan diberlakukan penagihan karcis masuk pelabuhan.
“Sebagai pengojek, kami harus membayar Rp.2000 sekali masuk. Kalau sudah tiga kali masuk, dan mengantongi tiga lembar karcis, kita tunjukan saja kepada petugas. Selanjutnya aktivitas masuk-keluar di bebaskan,” sahut Kubella diamini rekan lainnya, mungkin masih dalam tahap sosialisasi, jadi dibebaskan. (HS-05)