DOBO, SPEKTRUM – Respon positif Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kepulauan Aru untuk menikahkan 50 pasang secara massal.
Pernikahan ini dilakukan Disdukcapil Aru atas kerjasama Klasis Pulau-pulau Aru. Kegiatan digelar di 2 (dua) Kecamatan yakni, Kobamar (Kecamatan Aru Utara Timur) dan Desa Lahanglao (Kecamatan Sirsir).
Kebanyakan warga Kristen, setelah menikah secara gereja, warga tidak menikah secara negara di Disdukcapil.
Untuk mengatasi hal itu alternatifnya, pihak Klasis Pp-Aru bekerja sama dengan Disdukcapil Aru lakukan pernikahan massal bagi 50 pasang, yang berlangsung Kamis dan Jumat, (2-3/2022) lalu di Desa Kobamar dan Desa Lahanglao.
Hal ini diakui Kadisdukcapil Kepulauan Aru, S. Y. Karatem, S.Sos, bahwa telah dilaksanakan nikah secara massal bagi 50 pasang, di Kecamatan Aru Utara Timur dan Kecamatan Sirsir pada, atas kerjasama Klasis Pp.Aru dengan Disdukcapil Kepulauan Aru.
“Atas kerjasama Klasis Pulau-pulau Aru dengan Disdukcapil, maka kami merespon baik pernikahan massal bagi 50 pasang. Pernikahan massal ini dilakukan di dua tempat yaitu di Kecamatan Aru Utara Timur bertempat di Desa Kobamar dan di Kecamatan Sirsir di Desa Lahanglao, pada tanggal 2- Juni 2022,” akui Kadisdukcapil kepada wartawan, Rabu, (8/6/2022) di ruang kerjanya.
Karena rentang kendalinya adalah geografis Kabupaten Kepulauan Aru berpulau-pulau, itu merupakan kendala dan turut mempengaruhi masyarakat untuk menunda-nunda pernikahan secara negara di kantor Capil Aru di ibukota kabupaten di Kota Dobo.
“Dengan rentang kendali serta gugus dan geografis Kepulauan Aru ini, menjadi kendala bagi warga untuk menikah secara Catatan Sipil. Tapi itu tidak mematahkan semangat untuk Disdukcapil maupun pihak swasta untuk lakukan pernikahan di Kantor Capil dan diakui negara,” ketusnya.
Kadisdukcapil saat didampingi Kabid Pelayanan Catatan Sipil, Valdo Tuhumury menjelaskan, bukan digelar nikah massal kepada 50 pasang saja, tapi dilakukan juga pelayanan kepada warga berupa pembuatan dokumen Kartu Keluarga (KK) bagi pasangan nikah dan juga dokumen Akte Kelahiran bagi kurang lebih 100 orang.
“Jadi buan saja dilakukan pernikahan secara massal. Kami dari Disdukcapil Aru juga mencetak dokumen KK bagi pasangan nikah dan juga dokumen Akte Kelahiran bagi kurang lebih 100 orang,” tuturnya.
Pihaknya berharap, pelayanan publik diberi Disdukcapil dengan kondisi geografis Kabupaten Kepulauan Aru ini, semikin baik ke depannya.
Masyarakat juga dihimbau untuk taat dan memenuhi setiap dokumen dan administrasi kependudukan.
Cotohnya, dari Batogoyang hingga Warialau, warga setelah menikah secara gereja, lupa menikah secara Pencatatan Sipil.
“Memang kondisi geografis Kabupaten Kepulauan Aru ini tidak menjadi kendala bagi masyarakat Aru memiliki dokumen kependudukan sebagai warga negara. Kami berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya dokumen kependudukan, terutama pencatatan pernikahan sipil ini,” imbuhnya.
Dia menambahkan, dengan kerjasama ini memberi kemudahan bagi masyarakat.
Turut hadir pada kegiatan tersebut, Ketua Klasis Pp-Aru, H. Musa, S.Th, Kasubid, Pendeta Ola Malaray, seluruh Pendeta Klasis Pp-Aru di Kecamatan Aru Utara Timur dan Kecamatan Sirsir, Kades Kobamar dan Lahanglao, serta para Majelis Jemaat di kedua jemaat dimaksud. (HS-05)