AMBON, SPEKTRUM – Diduga kuat, Penjabat Kepala Desa Wainibe, Elfis Tasidjawa gelapkan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa.
Dugaan ini muncul, lantaran sejak dipercayakan sebagai Penjabat Kepala Desa Wainibe Kecamatan Fena Leisela Kabupaten Buru, Elfis Tasidjawa tidak pernah transparan tentang penggunaan ADD/DD Desa Wainibe.
“Bahkan, selama Tasidjawa menjabat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Wainibe tidak pernah dilibatkan. Padahal, untuk lakukan pengawasan minimal BPD harus tahu program dan anggaran namun ini tidak sama sekali,” kata sumber Spektrum di Kantor Desa Wainibe, kepada Spektrum di Ambon, Rabu (01/05/2022).
Sumber ini juga menegaskan jika Laporan Kinerja yang harusnya dilaporkan secara tertulis oleh BPD Wainibe namun yang terjadi laporan tersebut dibuat Tasidjawa dan BPD diminta menandatanganinya.
“Sudah tentu, BPD menolak menandatanganinya sebab dari lima point laporan kinerja hanya point pertama yang dilaksanakan yakni Selasa 11 Februari 2020 jenis kegiatan yang dilaksanakan Rapat Bersama Pemerintah Desa dan materi yang dibahas Pembahasan Rancangan APBDes, tahun 2020 dengan menentukan prioritas program atau kegiatan,” jelas sumber itu.
Selain itu, sejak menjabat pada tahun 2017 – 2022, Tasidjawa hanya membangun satu gedung PAUD dan satu lapangan bola voli.
“Ada juga pekerjaan drainasse namun itu hanya menambal pekerjaan yang telah dikerjakan mantan Kepala Desa Wainibe, yaitu plester beberapa bagian yang plestetannya terlepas,” katanya lagi.
Sumber ini juga menjelaskan bahwa, upah pekerja pada pembangunan gedung PAUD, dipotong lebih dari setengah.
“Misalnya, upah kerja Rp 70 juta tapi hanya dikasih Rp 30 juta. Sementara, lapangan voli dikerjakan asal-asalan,” katanya.
Parahnya lagi, sejak tahun 2017 – 2020, Tasidjawa tidak pernah libatkan bendahara desa dalam penggunaan dana desa atau ADD.
“Selama ini, Tasidjawa kerja sendiri dalam pengelolaan dana desa, belakangan ini baru Bendahara Desa Wainibe dilibatkan,” katanya.
Akibat, banyaknya masalah yang dilakukan, BPD Wainibe pernah melaporkannya ke Polres Buru dan dibuat pernyataan untuk menyelesaikan berbagai masalah yang ditimbulkannya.
Pernyataan tersebut dibuat pada tanggal 29 Januari 2020 diatas matetai 10000.
“Sayangnya, Tasidjawa tudak pernah melaksanakan isi surat pernyataan yang ditulusnya di Polres Buru,” kata sumber ini.
Untuk itu, sumber ini meminta agar Kejaksaan Negeri Buru maupun Polres Buru lakukan pemeriksaan terhadap penggunaan DD dan ADD yang humlahnya mencapai Rp 1 miliar per tahun itu.
“Dana desa diperuntukan bagi peningkatan ekonomi masyarakat desa bukan untuk peningkatan rekening pribadi penjabat desa,” tegasnya. (Tim)