SPEKTRUMONLINE.COM, AMBON – Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku terancam diseret ke ranah pidana. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Walang Keadilan Maluku memastikan tengah merampungkan berkas laporan ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia atas dugaan persekongkolan dengan perusahaan sawit PT Nusa Ina Group dalam sengketa lahan milik warga.
Kasus ini tak lagi dipandang sebagai konflik agraria biasa. LBH menuding telah terjadi rekayasa kebijakan yang secara sistematis mengalihkan hak ekonomi pemilik lahan sah demi menyelamatkan kepentingan korporasi.
Ketua Bidang Nonletigasi LBH Walang Keadilan Maluku, Atmen Mahua, kepada media ini menyampaikan, Komisi III yang semestinya menjadi benteng keadilan justru diduga berubah menjadi “payung politik” perusahaan.
“Kami menduga kuat Ketua Komisi III ikut memainkan peran penting agar PT Nusa Ina tidak membayar langsung hak pemilik lahan. Ini bukan kelalaian, ini dugaan konspirasi,” tegas Mahua, Selasa (17/02/2026).
Pemilik lahan mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) sah, namun pembayaran hasil perkebunan sawit justru dialihkan ke pemerintah negeri berdasarkan rekomendasi politik. Akibatnya, dana bagi hasil 30 persen yang seharusnya menjadi sumber hidup warga, menguap dalam jalur birokrasi desa.
Perusahaan dianggap “bersih administrasi”, sementara rakyat dibiarkan memperjuangkan haknya tanpa kepastian.
LBH memperkirakan kerugian warga sejak 2012 menembus lebih dari Rp65 miliar.
Selain laporan pidana ke Mabes Polri, LBH juga menyiapkan pengaduan ke Badan Kehormatan DPRD Maluku. Tak tertutup kemungkinan, dugaan gratifikasi dan aliran dana ilegal akan dibawa ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Kalau ada uang haram di balik rekomendasi ini, maka ini sudah masuk kejahatan korupsi terstruktur,” ujarnya.
Di tengah dugaan permainan elite politik dan korporasi, warga di wilayah Seram Utara terus hidup miskin di atas tanah yang secara hukum mereka miliki.
Narasi pembangunan yang diklaim PT Nusa Ina kini berubah menjadi konflik agraria berkepanjangan dengan Ketua Komisi III DPRD Maluku berada di pusat pusaran tudingan.
LBH menegaskan, pertarungan hukum baru saja dimulai.
“Jika wakil rakyat benar ikut merampas hak rakyatnya sendiri, maka ini pengkhianatan politik paling brutal di Maluku,” tutup Mahua.
Mahua juga menegaskan bahwa pola yang terjadi tidak mungkin berlangsung tanpa restu politik.
“Dalam setiap konflik agraria besar, selalu ada aktor kekuasaan yang membuka jalan. Dari dokumen yang kami telusuri, sangat sulit percaya pengalihan pembayaran ini terjadi tanpa dorongan dari lingkaran pengambil kebijakan di DPRD Provinsi Maluku.”
Ia menyebut Ketua Komisi III patut dimintai pertanggungjawaban moral dan hukum.
LBH juga mengungkap adanya kesamaan pola dalam setiap pertemuan mediasi.
“Setiap kali warga menuntut pembayaran langsung dari PT Nusa Ina Group, selalu muncul tekanan agar dana dialihkan ke pemerintah negeri. Narasi hukumnya dibungkus rapi, tapi ujungnya satu: hak rakyat hilang,” katanya.
Menurutnya, ini menunjukkan indikasi pengkondisian kebijakan.
“Ini bukan kebetulan berulang. Ini terlihat seperti desain konflik yang diarahkan agar perusahaan tetap aman secara administratif, sementara rakyat kelelahan secara ekonomi,” katanya.
LBH menegaskan laporan ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia bukan langkah emosional, melainkan berbasis bukti awal.
“Kami tidak berbicara opini kosong. Ada dokumen, ada kronologi, ada saksi. Biarlah aparat yang membuktikan apakah ini kelalaian atau skenario.,” terangnya. (S-04)

