AMBON, SPEKTRUM – Diduga ada mafia proyek di Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Wilayah Maluku,
Dugaan ini muncul setelah PT Wira Karsa Konstruksi perusahaan yang telah diblack list atau masuk daftar hitam tetap dimenangkan dalam proses lelang rehabilitasi dan renovasi dua bangunan sekolah di Kecamatan Huamual Belakang Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB)
“Kalau Perusahaan sudah diblack list maka tidak bisa mengikuti proses tender apalagi sampai menang tender puluhan miliar rupiah, ini sangat fatal,” kata praktisi hukum, Ali Rumauw kepada Spektrum, semalam.
Ali mempertanyakan kinerja BP2JK Maluku yang tidak memperhatikan persoalan tersebut.
“Masih ada perusahaan yang baik dan profesional di Maluku, jangan mengikutsertakan perusahaan dari luar Maluku padahal track recordnya buruk,” kata Ali.
Secara hukum lanjut Ali jika proyek dikerjakan tidak tuntas maka perusahaan dituntut bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut.
“Jika proyek tersebut mangkrak maka harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” katanya tegas.
Yang sangat mengherankan lanjut Ali, PT WKK telah diblack list bisa diakomodir ikut lelang dan bahkan bisa memenangkan tender.
“Jika perusahaan sudah diblacklist tapi masih di akomodir ikut lelang dan sampai menang tender maka diduga ada mafia proyek di dalam BP2JK dan ini suatu kejahatan,” terangnya.
Untuk diketahui, PT Wira Karsa Konstruksi (WKK) perusahaan pemenang tender rehabilitasi dan renovasi gedung SMP Negeri 3 Huamual Belakang dan SD Negeri Tiang Bendera Pulau Kelang Kecamatan Huamual Belakang Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) ternyata masuk daftar hitam (black list) Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Maluku.
PT Wira Karsa Konstruksi bersama dua perusahaan lainnya diblack list lantaran bermasalah pada paket proyek Jembatan Wai Pulu dan Wai Tunsa di Kabupaten Maluku Tengah tahun 2020.
Herannya, PT Wira Karsa Konstruksi yang masuk dalam daftar hitam bisa memenangkan tender proyek rehabilitasi dan renovasi gedung SMP Negeri 3 Huamual Belakang dan SD Negeri Tiang Bendera Pulau Kelang dengan anggaran Rp 24. 532.384.809.66.
Proyek rehabilitasi dan renovasi sarana prasarana gedung SMP Negeri 3 Huamual Belakang dan SD Negeri 2 Tiang Bendera Pulau Kelang Kecamatan Huamual Belakang Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) amburadul.
Sebab, proyek pekerjaan rehabilitasi dan renovasi yang dikerjakan sejak Desember 2021 tersebut memakan waktu 240 hari kalender atau sekitar delapan bulan kini tidak lagi dikerjakan semenjak April 2022 hingga saat ini.
Padahal proyek tersebut menghabiskan anggaran yang tidak sedikit yakni, Rp 24. 532.384.809.66 ( dua puluh empat miliar lima ratus tiga puluh dua juta tiga ratus depalan puluh empat ribu delapan ratus sembilan ribu enam puluh enam sen) dan dikerjakan tiga perusahaan, yakni PT Wira Karsa Konstruksi menangani pekerjaan, PT Maha Karya Abadi pengawas sementara PT. Mifta Multi Design sebagai konsultan perencana
Dana puluhan miliar tersebut, dialokasikan untuk dua sekolah yakni SMP Negeri 3 Huamual Belakang dan SD Negeri 2 Tiang Bendera.
Untuk SMP Negeri 3 Huamual Belakang dibangun 12 bilik bangunan diantaranya 10 bilik ruang belajar, 1 bilik bangunan WC dan 1 bilik bangunan Mushola.
Sedangkan untuk SD Negeri 2 Tiang Bendera dilakukan pekerjaan berupa pembangunan dua ruang belajar.
Untuk itu, warga meminta perhatian Pemda Maluku serta aparat penegak hukum yakni kejaksaan dan kepolisian.
“Kami resah lantaran upah pekerja belum ibayar, material yang digunakan juga belum dibayar,” kata La Dude salah satu warga Dusun Tiang Bendera kepada Spektrum, Sabtu (11/06/2022).
Adanya permasalahan antara managemen PT WKK dengan pekerja juga diakui Iwan, PPK proyek.
Iwan juga mengakui, jika proses pekerjaan mengalami masalah antara kontraktor dan pekerja.
“Ini mengenai pembayaran gaji, sehingga pekerja tidak mau lanjut kerja jika belum dibayar gaji mereka,” jelasnya. (Tim)