29.1 C
Ambon City
Senin, 16 September 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Diduga Halangi Penahanan Residivis Narkoba, Ini Penjelasan Polres Aru

DOBO, SPEKTRUM – Wakapolres Aru, Kompol Yamy Reawaru, SE membantah jika Polres Aru sengaja menghalangi penahanan Ikrom Anissa terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Dobo.

Kepada Spektrum, Reawaruw menjelaskan, pada tanggal 2 Desember 2022, ada surat pemanggilan dari Kejari Dobo untuk terdakwa Ikrom Anissa.

“Selaku Wakapolres, saya mendisposisikan surat tersebut ke Kasie Propam Polres Aru karena status Ikrom Anissa masih sebagai anggota Polri di Polres Aru. Saya meminta agar surat tersebut diserahkan kepada yang bersangkutan,” kata Reawaruw kepada Spektrum via ponselnya, Rabu (07/12/2022).

Tak lama kemudian lanjut Reawaruw, datang lagi surat kedua dari Kejari Dobo yang isinya meminta pengawalan.
“Surat tersebut terkait dengan perpanjangan penahanan yang bersangkutan terhitung 1 Desember 2022 hingga 28 Januari 2023. Saya mintakan Kasie Propam untuk membawa surat tersebut kepada yang bersangkutan, terdakwa Ikrom,” jelasnya lagi..

Reawaruw membenarkan jika sebelum adanya surat dari Kejari Dobo, Ikrom Anissa masih berada di lingkungan Asrama Polisi lantaran yang bersangkutan tinggal di asrama.

Keberadaan yang bersangkutan di asrama lanjut Reawaruw sebelum adanya surat perpanjangan penahanan diterima.

“Setelah yang bersangkutan mengetahui ada surat dari Kejaksaan soal perpanjangan penahanan dia tidak lagi berada di lingkungan asrama. Kami berupaya untuk koordinasi. Pada tanggal 3 Desember saya perintahkan Kasie Propam untuk buat surat perintah untuk membback up Kejaksaan dalam upaya penahanan atas nama terdakwa Ikrom Anissa,” jelasnya.

Dikatakan pula bahwa, pihaknya memahami kondisi psikis seseorang yang baru keluar dari tahanan.

“Dalam surat tersebut tidak dikemukakan tentang penangkapan tapi penahanan dan jaksa minta kami backup. Kami tidak berhak menangkap Ikrom, itu urusan kejaksaan, kami hanya diminta backup penahanan si Ikrom,” jelas Reawaruw.

Untuk itu, pihaknya mencoba bicara secara persuasif dengan terdakwa Ikrom Anissa, karena pihaknya memahami kondisi psikologis terdakwa. Akhirnya, terdakwa dengan kesadaran sendiri bersedia menyerahkan diri sendiri ke kejaksaan melalui Polres Kepulauan Aru.

“Dan tanggal 5 terdakwa menyerahkan diri di ruangan Wakapolres. Setelah dia datang, kami telpon Kasie Pidum sama Kasie Intel dan salah satu staf Kejaksaan ke ruangan saya.

Kemudian pihak kejaksaan membawa Ikrom ke Rutan. Yang jadi masalah adalah kesalahan kami dimana sehingga dikatakan menghalangi proses penahanan Terdakwa? Kami tidak salah, yang punya kewenangan adalah kejaksaan untuk menangkap atau melakukan penahanan dan prosedur hukum ini kami lakukan. Perlu diingat, kami hanya membackup pihak Kejaksaan dan bukan harus turun langsung menangkap Terdakwa, itu Kewenangan kejaksaan,” katanya.

Sekedar untuk diketahui, residivis narkoba, Ikrom Anisa anggota Polres Aru, telah ditetapkan sebagai terdakwa melalui penetapan nomor 38/Pid.Sus/2022/PN/Dobo.

Sebelumnya, terdakwa Ikrom Anisa alias Ikrom ditahan dalam Tahanan Rutan oleh penyidik sejak tanggal 17 Juli 2022 hingga tangggal 05 Agusus 2022.

Kemudian dilakukan perpanjangan oleh Penuntut Umum (PU) sejak tanggal 06 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 14 September 2022;

Selanjutnya, penyidik lakukan perpanjangan pertama Ketua PN sejak tanggal 15 September 2022 sampai dengan tanggal 14 Oktober 2022,

Penuntut juga lakukan perpanjangan sejak tanggal 13 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 1 November 2022;
Selain itu, Hakim Pengadilan Negeri juga lakukan perpanjangan penahanan sejak tanggal 31 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 29 November 2022,

Hakim PN lakukan perpanjangan penahanan pertama oleh Ketua PN sejak tanggal 30 November 2022 sampai dengan tanggal 28 Januari 2023,

Kemudian, Ikrom dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan berdasarkan putusan sela Nomor 35/Pid. Sus/2022/PN Dob tanggal 30 November 2022.

Selanjutnya dilakukan penahanan oleh Hakim PN dan dilakukan perpanjangan pertama oleh Ketua PN sejak tanggal 30 November 2022 sampai dengan tanggal 28 Januari 2023.

Ikrom telah didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal Primair: Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsidair: Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles