Diduga Gunakan Ijazah Palsu, RN Dipolisikan

AMBON, SPEKTRUM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru sudah meloloskan Roby Nurlatu alias RN, kemudian dilantik menjadi anggota DPRD Buru dari Dapil II Waeapo, Kabupaten Buru Periode 2019-2024.

Namun problem RN belum tjntas. Dia diduga menggunakan ijzah palus, sehingga dirinya dilaporkan ke Polda Maluku atas dugaan menggunakan Ijazah Paket C, ditengarai palsu.

Berdasarkan Surat Tanda Terima (STT) yang diterima Husni  Ahmad U. Ternate tertanggal 25 November 2019 dari Polda Maluku, perihal dan mohon Bantuan Keadilan Hukum. Sedangkan surat yang diterima Krimsus Umum Polda Maluku pada  3 Desember 2019.

Koordinator Hukum Adat dan Budaya Petuanan Penanisela, Kecamatan Air Buaya, Kabupaten Buru, Husni Ahmad Ternate mengatakan, terkait menindaklanjuti laporan RN ke Polda Maluku, yang disertai bukti-bukti, baru-baru ini dirinya sudah melakukan koordinasi dengan pihak penyidik Polda Maluk.

“Saya telah berkoordinasi, beberapa saksi sudah dipanggil termasuk pihak pengelola Ujian Paket C, Sari Aru. Termasuk saksi dari isteri RN juga dipanggil. Namun, sudah dua kali dipanggil tap mereka tidak hadir. Terus laporan kami terima dari sana (Polda Maluku), mereka sudah panggil pihak SKB terkait dengan daftar 355 sebagai daftar hadir yang bersangkutan. Ini terkait dengan bukti-bukti sebagaimana tercantum dalam laporan itu,” ujar Husni Ahmad Ternate kepada Spektrum, Selasa, (25/2).

Dikatakannya, laporan yang diajukan ke Polda Maluku, ada empat poin sebagai tuntunan. Pertama, perlu diklarifikasi, RN tidak pernah ikut pendidikan formal satu pun, dan sebaliknya bersangkutan diberantas dari buta huruf.

“Pertanyaannya saudara RN bisa memiliki ijazah Paket C itu berdasarkan apa? Sekarang dia melanggar Undang-Undang dan Peraturan Menteri Nomor: 45 tahun 2012 yang menyatakan bahwa peserta didik Paket atau Non Formal, itu setara dengan Pendidikan Formal yang tingkat pendidikan diperoleh yaitu tiga tahun. Nah, sementara RN ini ijazahnya paket B ke paket C itu baru dua tahun. ini yang menjadi permasalahan,” kata Husni.

Seharusnya, kata dia, ada surat hasil uji laboratorium atau hasil uji IQ dari Fakultas yang terakreditasi atau ditunjukan BNSP, untuk menerangkan RN adalah anak luar biasa yang memperoleh pendidikan di bawah satandar normal.

“Katakanlah dua tahun sesuai dengan beberapa jenjang. Itu kan sudah melanggar aturan, dan dibuktikan tadi dengan darftar 355,” katanya.

Dia amenuding, ijazah yang dimiliki RN, identitasnya tidak sama, mulai dari Paket B hingga Paket C.

“Padahal setahu kami, ijazah yang kita miliki kalau ada kesalahan saja itu masalah. Kami berharap agar kasus ini terus ditindaklanjuti oleh pihak Kepolisan Polda Maluku, sebagaimana yang sudah disampaikan dalam laporan kami,” katanya.

Soal ini, Kabid Humas Polda Maluku, Muhammad Roim Ohirat mengatakan, laporan pengaduan yang disampaikan, seharusnya mereka datang buat laporan di SPKT, sekaligus membawa bukti-bukti.

“Sehingga dibuatlah Laporan Polisi tertulis. Dan pasti ditindaklanjuti,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Mohamad Roem Oheirat kepada Spektrum, kemarin.

Menurut Kabaid, jika laporan pengaduan ini sifatnya biasa, maka perlu perlu ditelusuri lagi. “Kalau dilaporkan di SPKT pasti ada laporan polisinya. Jadi, mereka harus datang ke SPKT disertai bukti bukti,” timpalnya.

Informasi yang diperoleh, ijazah Paket C yang diperoleh RN diduga melalui jalur Joki atau ditengarai diperoleh dengan cara dibeli tanpa melewati proses ujian yang dilaksanakan pendidikan formal oleh Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Kota Ambon.

Sugianto yang juga pernah sebagai guru pendamping RN pada program Pendidikan Non Formal di Kabupaten Buru mengatakan, keberadaan RN hingga menjabat sebagai anggota DPRD Buru, sama sekali tidak pernah menikmati bangku pendidikan formal. Ijazah yang dikantonginya diperoleh dengan cara pendidikan non formal, baik itu Paket A, B dan Paket C.

Khusus untuk program Paket C, kata Sugianto, RN pernah bersama empat rekannya mendaftar mengikuti program Paket C di SKB Ambon, namun sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 35 tahun 2012 tentang penyelenggaraan Ujian Nasional Pendidikan Kesetraan, bahwa ujian bisa dilakukan setiap tiga tahun sekali.

Anehnya, belum cukup tiga tahun RN sudah mengantongi ijazah Paket C, tanpa melawati ujian, tetapi melalui oknum joki di SKB Kota Ambon dengan cara dibayar.

Bahkan, isteri kedua dari RN yakni, WN juga mengakui kalau suaminya tidak pernah ke Ambon untuk mengikuti ujian program Paket C, tapi tiba-tiba sudah mengantongi ijazah program Paket C.

Hingga berita ini naik cetak, RN yang coba dikonfirmasi sejak Selasa, (25/2) melalui sambungan teleponya, namun bersangkutan belum juga menggubris media ini. (S-06)