PIRU, SPEKTRUM – Pasien terpapar Corona Virus Infaction Desease 2019 atau Covid-19 di rawat di RSUD Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Provinsi Maluku dinyatakan sembuh oleh Tim Gugus Tugas setempat. Pasien berinisial LL adalah PNS Dinas Kesehatan Pemkab SBB.
Kepastian sembuhnya LL setelah melalui hasil pemeriksaan swab oleh Dinas Kesehatan Provinsi Maluku pada tanggal 12 Juli 2020. Dan menyatakan hasil swab LL negatif Covid-19.
Juru bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten SBB, Hendry Mandaku kepada wartawan Selasa, (14/7/2020) di ruang kerjanya membenarkan, jika LL telah dinyatakan sembuh sesuai hasil pemeriksaan swab. Bahkan pasien dibolehkan kembali ke pihak keluarga oleh pihak RSUD Piru.
“Dari surat Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Nomor: 443.33/3022.C/Dinkes, Tanggal 12 Juli 2020 yang kita terima hasilnya, bahwa LL yang juga PNS di Dinas Kesehatan Kabupaten SBB dinyatakan sembuh berdasarkan hasil pemeriksaan swab-nya negatif,” tutur Mandaku.
Dia menambahkan, dengan berbekal surat yang menerangkan terkait kesembuhan LL tersebut, maka bersangkutan sudah bisa dikeluarkan dari ruang isolasi RSUD Piru, dan bisa dikembalikan kepihak keluarga. Namun, dirinya tetap akan mengikuti aturan pemerintah.
Dengan ditetapkannya LL sebagai pasien yang sembuh dari Covid-19, secara total berhasil menyembuhkan dua orang pasien Covid-19, sebelumnya AS juga dinyatakan sembuh.
“Jadi sudah dua orang sembuh. Saat ini hanya tinggal seorang pasien Covid-19 asal SBB, yang masih dirawat di RST Ambon,” akui Mandaku.
Untuk diketahui, LL sebelumnya dinyatakan positif terpapar Covid-19, setelah melakukan perjalanan dari Ambon. Setibanya di SBB LL langsung menjalani masa karantina selama tujuh hari di Rusun Pemkab SBB, pada 25 Juni 2020 lalu.
LL dilakukan tes dan dinyatakan positif Covid-19 berdasarkan hasil swab PCR. Setelah LL diisolasi dan dirawat tim medis di RSUD Piru. Dan dinyatakan sembuh pada 12 Juli 2020. Kini LL boleh berlegah hati dan bertemu dengan keluarganya. (MG6)