SPEKTRUM ONLINE, AMBON – Alarm krisis fiskal di tubuh Pemerintah Kota Ambon kian nyaring berbunyi. Bukan lagi sebatas wacana efisiensi, Pemkot kini resmi mengambil langkah drastis: Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) Aparatur Sipil Negara tahun 2026 hanya dibayarkan selama enam bulan.
Separuh hak pegawai dipangkas. Separuh tahun sisanya dikorbankan demi menambal kas daerah yang kian megap-megap.
Kebijakan ekstrem ini tak lepas dari amburadulnya keuangan daerah dan jebloknya realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang kembali meleset dari target.
Tak berhenti di situ, pemotongan tunjangan juga disertai kebijakan tak lazim: jam kerja ASN dikurangi. Pegawai tak lagi diwajibkan masuk kantor penuh seperti biasanya — sebuah “kompensasi” yang justru memperlihatkan betapa akutnya tekanan fiskal Pemkot Ambon.
Krisis ini sejatinya bukan hal baru. Sejak akhir 2025, pembayaran TPP periode September hingga November sudah mengalami tunggakan dan hingga kini belum sepenuhnya tuntas.
Sekretaris Kota Ambon, Roby Sapulette, sebelumnya mengakui keterlambatan itu merupakan imbas langsung dari anjloknya penerimaan retribusi daerah.
“Kami tetap berupaya memenuhi hak ASN, tetapi harus disesuaikan dengan ketersediaan kas daerah,” ujarnya.
Namun alih-alih membaik, kondisi justru makin memburuk memasuki 2026. Pemkot memilih jalan pintas paling menyakitkan: memotong durasi pembayaran TPP hingga separuh tahun, sekaligus menurunkan nilai nominal tunjangan dibanding tahun sebelumnya.
Sumber internal Pemkot menyebutkan, kebijakan ini merupakan bentuk darurat fiskal akibat struktur pendapatan daerah yang rapuh. Target PAD kembali tak tercapai, sementara belanja pegawai terus membengkak.
Ironisnya, beban krisis justru dialihkan ke ASN — pihak yang sama sekali tidak bertanggung jawab atas kegagalan optimalisasi pendapatan.
Alih-alih membenahi kebocoran retribusi, memperketat pengawasan pajak daerah, atau mengusut potensi kebocoran sistemik, Pemkot memilih memangkas hak pegawai sebagai solusi instan. (S-04)

