SAUMLAKI, SPEKTRUM – Dana bantuan sosial tidak bisa diberikan setiap tahun berturut-turut kepada satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Organisasi Masyarakat, OKP serta paguyubun namun harus bergilir.
Demikian disampaikan Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon, saat bersilahturahmi dengan pengurus LSM, ORMAS, OKP serta paguyuban di kediamannya di Kota Saumlaki, belum lama ini..
“Ada dua hal yang perlu dijadikan bahan evaluasi oleh pengurus LSM, ORMAS dan lainya adalah kemampuan keuangan daerah dan urgensi atau situasi yang mendesak dan yang satu lagi pertanggungjawaban atas bantuan sebelumnya,” kata Fatlolon.
Dikatakan, terkait dana hibah atau dana BPK telah menegur PEMDA.
“BPK telah menyampaikan nota resmi kepada Pemerintah Daerah tidak dapat diberikan kepada Lembaga, Ormas LSM, Paguyuban dan lainnya yang setiap tahun berturut-turut mendapatkan dana tersebut, sekarang tidak bisa diberikan setiap tahunnya,” katanya.
Menurut Fatlolon, hal ini perlu diketahui LSM, ORMAS, OKP serta paguyuban tentang adanya surat teguran dari BPK agar kedepan dana hibah akan diberikan setelah lewat setahun.
“Kedepan, harus menunggu satu tahun kemudian baru dapat diberikan lagi dana hibah itu,” tandas Fatlolon. (MG-10)