Daerah  

Dari 200 ha Lahan, Cuma 23 KK Yang Kantongi Sertifikat

Pembangunan Ambon New Port di Negeri Waai

AMBON, SPEKTRUM – Pembangunan Ambon New Port membutuhkan lahan seluas 200 ha, dan ada 471 kk warga Negeri Waai Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah yang mendiami lokasi itu.

Dari jumlah tersebut hanya 23 kk yang memiliki bukti kepemilikan lahan yang sah atau sertifikat.

Demikian penjelasan Ketua Tim Percepatan Pembebasan Lahan (TPPL) Provinsi Maluku, M. Saleh Thio dalam konferensi pers yang digelar, Jumat (08/10/2021) di  ruang rapat lantai 2 kantor Gubernur Maluku.

“Dari jumlah tersebut, sebanyak 23 KK yang telah memiliki sertifikat tanah, 16 KK mempunyai bukti lain, dan 393 KK lainnya belum terkonfirmasi. Jumlah ini masih sementara, bisa bertambah, bisa berkurang, tim tetap teliti untuk persoalan kepemilikan,” jelasnya.

Raja Negeri Waai, Derk Bakarbessy bersama Ketua TPPL Malukusaat konsaat konfrensi pers di lantai 6 Kantor Gubernur Maluku

Sementara itu, Kepala Seksi Pengukuran Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Maluku Ferry Soukota  menjelaskan, tahap pelaksanaan akan dilakukan oleh BPN Provinsi Maluku, BPN Maluku Tengah dan Kementerian Perhubungan.
“Dalam melakukan tahap pelaksanaan, nantinya ada dua satgas akan turun ke lokasi yang masuk dalam areal pembangunan,” katanya.

Soukotta menjelaskan, Satgas A bertugas untuk melaksanakan pengukuran secara keliling, dan satgas B akan mengumpulkan data secara Yuridis baik subjek maupun objek.

Terkait ganti untung bagi warga pemilik lahan, kata Soukotta, belum bisa ditentukan saat ini sebab masih menunggu hasil kajian appraisal.
”Jadi saat sekarang belum bisa ditentukan nilai jual objek tersebut,” katanya.

Sementara itu Raja Negeri Waai, Decky Bakarbessy menjelaskan, Pemerintah Negeri telah banyak melakukan sosialisasi terhadap masyarakat. (HS-16)