28.6 C
Ambon City
Jumat, 4 Oktober 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Cemarkan Nama Baik, Ulmasembun Proses Hukum Civitas SMAN 10 KKT

Diduga kuat Plt. Kepala SMA Negeri 10 Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT),  Paulus Arikeus Kundre dalang dibalik pemasangan spanduk penolakan dua guru di sekolah tersebut. Salah satu guru yang dipajang fotonya, Foni Monika Ulmasembun tidak terima. 

AMBON, SPEKTRUM – Merasa dirugikan dan nama baiknya tercemar, Foni Monika Ulmasembun guru SMA Negeri 10 Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) akhirnya lakukan proses hukum terhadap pelaku pemasangan spanduk yang menampilkan dirinya serta salah satu rekannya sesama guru pada sekolah tersebut.

Untuk membuktikan keseriusannya, Foni menggandeng pengacara yakni Yopi Talutu selaku kuasa hukumnya.

Kepada wartawan, Talutu, selaku kuasa hukum Foni Monika Ulmasembun meminta pihak Polres KKT agar segera lakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap laporan Polisi terkait tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik kliennya bersama salah satu guru melalui spanduk di sekolah tersebut.

“Pemasangan spanduk masuk  tindak pidana perbuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik. Apalagi, Pemasangan spanduk itu ada yang sudah posting di  Facebook dan media sosial lainnya. Jadi sudah beredar luas di publik,” kata Talutu, Rabu (6/4/2022

Untuk itu, Talutu mendesak,  Polres KKT segera proses laporan Polisi ke Polres KKT, Kamis (24/3/2022).
“Kita Sudah lapor ke Polres. Kita berharap secepatnya dilakukan penyelidikan dan penyidikan hingga digelar perkara,” harapnya.

Untuk menuntaskan persoalan ini maka sejumlah guru termasuk kepala SMA Negeri 10 KKT bakal dimintai keterangannya
“Dipastikan semua guru yang ikut menandatangani spanduk penolakan Foni Monika Ulmasembun dan rekannya kembali ke sekolah tersebut,” katanya..
.
Ketika disinggung, Pelaksana Kepsek SMAN 10 KKT, Paulus Arikeus Kundre, ikut mendalangi pemasangan spanduk, dia enggan berspekulasi.
”Kepsek pasti dipanggil. Beliau adalah pimpinan SMAN  10 KKT pasti mengetahui ada pemasangan spanduk itu,” terangnya.

Untuk diketahui, Paulus Arikeus Kundre, Pelaksana tugas (Plt)  Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 10 Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), kembali berulah. Mantan narapidana kasus pencabutan anak dibawah umur ini diduga mendalangi pemasangan spanduk penolakan dua guru di sekolah itu.

Spanduk yang  dipasang didepan SMAN 10 KKT bertuliskan : “Kami Citivitas Akademik SMAN 10 KKT menolak dengan tegas untuk aktif lagi sebagai tenaga pendidik di SMAN 10 KKT atas nama Yulian Frengki Masela, S. Pd dan Foni Monika Ulmasembun, S. Pd karena tidak melaksanakan dengan baik. Melakukan pengeluaran dana gaji guru honorer SMAN 10 KKT,” kata mereka.

Pada spanduk itu juga terpampang foto Masela dan Ulmasembun.
Dan pada bagian bawa spanduk, ada tandatangan penolakan para guru..

Kuat dugaan aktor pemasangan spanduk adalah Kepsek, Paulus Arikeus Kundre yang mendalangi aksi tersebut.

Merasa dirugikan karena tudingan tersebut, Ulmasembun, melaporkan para guru yang menandatangani penolakannya ke Polres KKT.
“Ibu Ulmsembun sudah lapor di Polres KKT, Kamis (24/3/2022). Jadi tinggal para guru yang tandatangan penolakan akan dipanggil untuk di periksa,” kata sumber Senin (4/4/2022).

Sementara itu, salah satu guru di SMA Negeri 10 KKT yang enggan namanya dikorankan menegaskan jika dua guru yang ditolak tersebut rutin menjalankan tugas mereka.
“Ini ada upaya tolak dua guru itu agar Kepsek leluasa menjalankan aksi untuk melakukan intimidasi kepada para guru.

Sebab, selama ini dua guru itu tidak setuju gaya kepemimpinan Kepsek seperti preman yang sering mengancam para guru dengan samurai yang tersimpan diruang kerjanya dan melakukan intimidsi dalam bentuk psikis yang mengakibatkan para guru disekolah itu tidak fokus atau tidak maksimal mengajar,” terangnya. (HS-16)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles