AMBON, SPEKTRUM – Pemerintah Provinsi Maluku memerintahkan pemeriksaan Rapid Antigen bagi seluruh ASN, Tenaga kontrak maupun tenaga honorer lingkup Pemerintah Provinsi Maluku.
Hal ini dibenarkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Provinsi Maluku, Drs. Semmy Huwae yang dihubungi Spektrum, Selasa (08/02/2022), menindaklanjuti surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah Maluku, Ir. Sadali Ie, M.Si.
“Instruksi ini dikeluarkan Sekda Maluku secara tertulis sebagai upaya mencegah dan memutus rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang akhir-akhir ini menunjukan kecenderungan yang terus meningkat khususnya di lingkungan Kantor Pemerintah Provinsi Maluku,” katanya.
Selain itu, lanjut Huwae, Sekda juga memerintahkan Pimpinan Perangkat Daerah/Unit Kerja agar mengatur kehadiran ASN di lingkungan kerja yang dijadwalkan melaksanakan pemeriksaan Rapid Test Antigen selama 1 (satu) hari, mengatur kehadiran ASN sebanyak 100 persen.
Perangkat Daerah/Unit Kerja yang dijadwalkan melaksanakan
pemeriksaan Rapid Test Antigen selama dua hari, mengatur
kehadiran ASN sebanyak 50 persen pada tiap harinya dari jumlah keseluruhan ASN.
“Pimpinan perangkat daerah atau Unit Kerja bertanggung jawab penuh dan memastikan kehadiran ASN di lingkungan kerja masing-masing, serta melaporkan hasil pelaksanaan pemeriksaan Rapid Test Antigen kepada Sekretaris Daerah melalui Satuan Tugas Penanganan
COVID-19 dan BKD Provinsi Maluku paling lambat 1 (satu) hari
setelah pelaksanaan pemeriksaan Rapid Test Antigen,” jelasnya.
Khusus untuk Perangkat Daerah di luar Kantor Gubernur Maluku, lanjut Huwae, dapat menfasilitasi sarana dan prasarana pelaksanaan pemeriksaan Rapid Test Antigen, serta konsumsi bagi tenaga kesehatan yang melakukan pemeriksaan.
“Bagi ASN yang telah dijadwalkan melakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen, namun tidak hadir/belum melakukan pemeriksaan sebagaimana jadwal dimaksud, dapat melakukan pemeriksaan secara mandiri di Dinas Kesehatan Provinsi Maluku. Bagi ASN yang belum melakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen, tidak diperkenankan untuk melaksanakan tugas di kantor (WFO) sampai melakukan pemeriksaan dan dinyatakan Negatif,” katanya. (HS-16)