27.7 C
Ambon City
Senin, 16 September 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Camat Banda Naira Wajibkan Pelaku Perjalanan Dikarantina di Desa

AMBON, SPEKTRUM – Pencegahan penyebaran 2019 (Covid-19), terus dilakukan pemerintah di semua tingkatan. Di Kecamatan Banda Naira, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku, pihak pemerintah Kecamatan telah mewajibakan bagi setiap pelaku perjalanan dikarantina selama 14 hari di desa masing-masing.

Langkah ini ditempuh guna mengantisipasi agar warga Pulau Banda Naira selamat dari ancaman wabah Covid-19.

“Koordinasi antar pimpinan kecamatan mulai TNI, Polri dan para kepala desa atau Raja, selalu kita bangun. Semua ini untuk mencegah agar warga disini tidak terpapar Virus Corona,” ujar Kadir Sarilan saat dihubungi Spektrum dari Ambon, Selasa (14/04/2020).

Menurutnya, untuk pelaku perjalanan yang masuk ke Banda Naira tetap diberlakukan karantina. Penerapan isolasi mandiri atau karantina dilakukan di desa-desa. Tujuannya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Untuk karantina di Istana Mini Banda Naira, hanya sesaat saja. Selanjutnya kita arahkan setiap pelaku perjalanan, diisolasi atau dikarantina di desa asal mereka masing-masing,” jelasnya.

Antisipasi terus ditingkatkan menjelang arus mudik bulan suci Ramadhan hingga idhul fitri nanti. Kekhawatirannya, dengan arus mudik ini para perantau pasti banyak. Apalagi perantau dari wilayah yang masuk zona merah (terpapar Covid), seperti DKI Jakarta, Pulau Jawa dan daerah lainnya. “Kita berlakukan mereka yang masuk ke Banda Naira harus dikarantina,” tegasnya.

Dia berharap, pihak terkait dalam hal ini PT. Pelni dan Pemerintah agar menutup sementara akses transportasi kapal laut yang masuk ke Pulau Banda Naira.

“Kapal Pelni kan dari luar Maluku banyak masuk ke Pulau Banda, kalau bisa sementara khusus kapal kapal Pelni itu jangan masuk dulu ke sini. Semua ini untuk mencegah agar wabah Covid-19 tidak meluas,” tandasnya.

Menurutnya, bila ada pemudik terinfeksi, harus dibawa ke Kota Ambon, tapi tergantung dengan transportasi yang bisa cepat-cepat ke Ambon.

Menyangkut pemnggunaan alat pelindung diri, Kadir mengatakan, pihaknya telah mensosialisasikan kepada warga.

“Sosialisasi tentang protokol pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19, terus kita lakukan. Dan warga pun sadari hal ini. Untuk alat pelindung diri seperti masker ada yang dibeli, serta warga juga jahit sendiri,” terangnya.

Sebelumnya, pemerintah pusat belum mengambil langkah untuk lockdown. Pencegahan agar covid 19 tidak menjalar meluas di wilayah Indonesia, Pempus telah memberlakukan metode Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB. Namun, tidak ada larangan mudik dari pemerintah pusat, sehingga Pemerintah Daerah harus menerima gelombang arus mudik.

Di wilayah Maluku, Pemprov telah mengeluarkan kebijakan untuk setiap orang yang masuk ke provinsi seribu pulau ini, harus di karantina selama 14 hari, sebelum kembali ke keluarga atau tempat tinggal.

Kebijakan ini juga diberlakukan di 11 kabupaten dan kota hingga level desa. Langkah antisipasi dalam upaya pencegahan penyebaran pandemi Covid-19, pun diterapkan pihak Kecamatan Banda Naira, termasuk melakukan karantina mandiri terhadap warga dari luar daerah yang masuk ke pulau Banda Naira. Meski begitu, selaku pimpinan kecamatan dan masyarakat Banda Naira, tetap waspada..

Istana Mini Banda Naira, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku. /dok

Selain itu, penerapan menggunakan masker untuk semua masyarakat yang beraktifitas di luar juga telah di anjurkan oleh pihak kecamatan dan tim keamanan Kecamatan Banda Naira. Hanya saja terkendala dengan ketersediaan masker.

“Karena letak Pulau Banda jauh dari Kota Ambon, jadi kalau mau beli tentu dipesan ke Ambon atau daerah lainnya,” pungkasnya. (S-14)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles