Bupati Malteng Gandeng Polisi Tertibkan Pelaku Perjalanan
AMBON, SPEKTRUM – Bupati Maluku Tengah, Tuasikal Abua menginstruksikan seluruh warga pendatang atau Pelaku Perjalanan (PP) yang usai lakukan perjalanan terutama daerah zona merah atau daerah terpapar covid-19 wajib diisolasi di tempat yang telah disiapkan pemerintah negeri.
Menindaklanjuti instruksi tersebut mska 186 negeri di Kabupaten Maluku Tengah wajib lakukan isolasi bagi warga pendatang terutama dari daerah terpapar covid-19 atau zona merah di lokasi yang telah disiapkan pemerintah setempat.
“Seluruh warga pendatang atau pelaku perjalanan wajib diisolasi mandiri di lokasi yang telah disiapkan Pemerintah Negeri dan ini telah diinstruksikan melalui pimpinan kecamatan untuk disampaikan ke seluruh desa/negeri di wilayah Maluku Tengah,” demikian dikemukakan Bupati Maluku Tengah, Tuasikal Abua kepada Spektrum di Ambon, Selasa, (07/04/2020).
Tuasikal menegaskan, isolasi mandiri tidak diperkenankan dilakukan di rumah tapi pada lokasi yang telah disiapkan pemerintah negeri.
“Untuk itu, saya instruksikan pimpinan kecamatan agar setiap negeri wajib menyediakan tempat untuk isolasi. Sebab jika isolasi mandiri dilakukan di rumah dikuatirkan warga yang diisolasi tidak tertib dan bisa bertemu keluarga dan lainnya,” tegas Tuasikal.
Selain itu, tambah Tuasikal, pada setiap pintu masuk seluruh kecamatan di Maluku Tengah ada pos pemeriksaan dan pemantauan ketat.
Bahkan Buoati Malteng gandeng Polres Malteng untuk menertibkan Pelaku Perjalanan (PP) yang bandel tidak melaporkan kedatangannya ke Pemerintah Negeri atau desa setempat, untuk dijemput dan diisolasi mandiri di fasilitas yang telah disiapkan.
“Contohnya, hari ini di Apuy Kelurahan Amaelo Kota Masohi ada laporan warga jika tetangganya yang baru datang dari daerah zona merah namun tidak melaporkan diri, maka kami berkoordinasi pihak kepolisian akhirnya dijemput untuk diisolasi mandiri di fasilitas yang telah disiapkan pemerintah negeri atau kelurahan,” jelasnya.
Menurut Tuasikal, pada setiap lokasi isolasi mandiri ada tenaga kesehatan di desa maupun kecamatan rutin lakukan pemantauan.
Alasan Tuasikal perketat isolasi mandiri yang difasilitasi Pemerintah Negeri, kecamatan bahkan kabupaten karena faktanya saat dilakukan isolasi mandiri di rumah, tidak menjamin warga tersebut tidak berinteraktif.
“Apalagi masyarakat Maluku tidak tertib serta upaya ini untuk mencegah pelaku perjalanan berinteraksi dengan keluarga. Nantinya jika setelah 14 hari dan terbukti tidak terpapar, maka mereka dikembalikan ke keluarga,” jelas Tuasikal.
Tuasikal menambahkan jika pendatang yang diisolasi bukan hanya dari luar Maluku tapi juga di wilayah Maluku terutama yang masuk zon merah, misalnya Ambon.
“Langkah ini kami tempuh mengacu pada kejadian di Saparua. Untuk itu, 186 negeri di Maluku Tengah telah diinstruksikan agar Pemneg siapkan lokasi sebagsi tempat isolasi mandiri, misalnya, sekolah, gedung kantor, Puskesmas dan lainnya. Pelaku perjalanan tidak diperkenankan isolasi mandiri di rumah, agar tidak terjadi seperti di Saparua,” tegasnya. (S-16)