SAUMLAKI, SPEKTRUM – Bertempat di Kantor Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Saumlaki, Maluku, Senin 3 Agustus 2020, Bupati KKT, Petrus Fatlolon, SH.MH melantik 29 Aparatur Sipil Negara (ASN), Pejabat Tinggi Pratama, Administrator & Pejabat Pengawas di lingkup Pemerintah Kabupaten setempat.
Dari rilis Pemda KKT yang diterima redaksi Spektrum menjelaskan, para Pejabat Eselon II, III dan IV ini untuk menduduki jabatan Tinggi Pratama, Administrator & Pejabat Pengawas tersebut diambil sumpah jabatan, sekaligus dilantik Bupati KKT, untuk membantu merealisasikan barbagai kebijakan dan pembangunan di kabupaten itu.
Ke 29 ASN Pejabat Eselon II, III dan IV yang dilantik rinciannya terdiri dari, 10 orang Pejabat Tinggi Pratama, (Eselon II/b), 17 orang Pejabat Administrator (Eselon III/a dan III/b) dan 2 orang Pejabat Pengawas (Eselon IV/a).
Ada 3 (tiga) SK Bupati KKT yang dikeluarkan, masing-masing berdasarkan SK Bupati KKT Nomor: 821.22-343-2020 Tanggal 3 Agustus 2020, Tentang Pengangkatan Pejabat Tinggi Pratama. Kemudian SK Bupati Nomor: 821.23-344-2020 Tanggal 3 Agustus 2020 Tentang Pengangkatan Pejabat Administrator. Dan SK Bupati Nomor: 821.23-345-2020 Tanggal 3 Agustus 2020 Tentang Pengangkatan Pejabat Pengawas.
Terhadap ke 29 ASN yang dilantik, Bupati KKT, Petrus Fatlolon menegaskan 3 (tiga) hal penting. Yaitu, bahwa rotasi jabatan dalam lingkup pemerintahan merupakan sebuah hal yang wajar dalam penyelenggaraan pemerintahan baik di tingkat pusat, provinsi maupun di kabupaten/kota. Rotasi jabatan yang dilakukan ini dimaksudkan untuk penyegaran dan lebih bertujuan untuk meningkatkan kinerja aparatur di setiap SKPD.
Terkait dengan hal itu Bupati berharap semua pejabat yang baru dilantik, agar terus melakukan pembenahan di internal instansi yang dipimpinnya. Tantangan ke depan semakin menantang, di mana negara diperhadapkan dengan kesulitan keuangan akibat pandemi Covid-19, di sisi lain masyarakat menuntut adanya pelayanan yang lebih dari pemerintah baik pusat maupun di daerah.
Olehnya itu Fatlolon meminta seluruh pimpinan SKPD agar terus melakukan pembenahan di internal SKPD, guna memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.
Pada kesempatan itu Bupati mengingatkan seluruh pejabat dan ASN, agar memperhatikan tata cara berkomunikasi yang baik, elegan dan santun di media sosial.
“Sebagai pejabat pembina kepegawaian saya perlu menegaskan hal ini untuk menjadi perhatian dan memahami dengan baik tata cara berkomunikasi di media sosial. Setiap tulisan atau tanggapan kita di media sosial tidak meimbulkan polemik di tengah-tengah masyarakat atau sebaliknya yang dapat menyinggung kewibawaan pemerintahan baik pusat, provinsi maupun Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar,” pinta Bupati Fatlolon.

Terkait dengan proses seleksi Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, menurut Bupati, prosesnya telah berjalan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku. Olehnya itu Bupati minta seluruh pejabat dan ASN agar tidak memberikan komentar di media sosial yang berpotensi menimbulkan polemik bagi masyarakat terkait hal itu.
“ASN justeru harus memberikan informasi yang benar dan bukan sebaliknya memberikan informasi yang bersifat profokatif,” tegasnya.
Poin ketiga yang disampaikan Bupati kepada para pejabat tersebut, agar bekerja secara maksimal terutama memperhatikan hasil audit tahunan yang dilaksanakan BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku terkait Opini WTP yang diperoleh Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun 2020.
“Perolehan WTP itu disertai dengan rekomendasi-rekomendasi. Baik yang bersifat adminitratif dan teknis dan semuanya tidak berhubungan dengan hal-hal yang bersifat merugikan negara. Hal ini harus mendorong para pimpinan SKPD dan para pejabat yang baru dilantik agar terus bekerja lebih baik lagi,” harapnya.
Kesempatan itu juga dibacakan Surat Perintah Bupati Kepulauan Tanimbar kepada Jimy A. Watumlawar, SP.M.Si, selain melaksanakan tugas sebagai Sekretaris Dinas Pertanian, juga melaksanakan tugas sebagai Plt.Kepela Dinas Pertanian Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Turut hadir pada acara tersebut, Pjt.Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Staf Ahli Bupati, para Asisten dan Pimpinan SKPD di lingkungan Pemerintah KKT. (MG10)