BULA, SPEKTRUM -Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) Alwi Rumadan mengecam kinerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Seram Bagian Timur.
Kecaman tersebut dilontarkan Rumadan, lantaran kedua dinas tersebut dinilai buruk selama memimpin instansi terkait pembangunan infrastruktur dan penanganan bencana.
Kedua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut, berperan penting dalam penanganan banjir mestinya sudah harus dievaluasi Bupati SBT, Mukti Keliobas.
Rumadan mencontohkan, borok dari kinerja kedua OPD itu adalah banjir dalam Kota Bula yang sering terjadi ketika hujan turun.
Bahkan banjir di Kota Bula juga merendam pemukiman warga, hingga itu dapat melumpuhkan aktifitas masyarakat.
“Sebagai Ketua Penjara dan pemuda di SBT, saya minta agar Bupati dan wakil Bupati agar serius memperhatikan daerah saat ini, Banjir sekarang sangat meresahkan warga SBT secara umum, dan khususnya warka Kota Bula. Olehnya itu sebagai pengambil kebijakan tertinggi di daerah ini, kiranya dapat mengambil langkah tegas dan cepat guna menyelesaikan masalah yang tengah dirasakan warganya ini, ” Ucap Alwi Rumadan kepada Spektrum, Kamis (06/01/2022).
Ketua LSM Penjara Maluku itu bahkan meminta, agar Bupati sesegera mungkin memanggil kedua OPD itu agar meminta pertanggungjawaban nya terkait penanganan banjir di kota Bula, sebab bukan saja awal tahun ini, tetapi tahun-tahun sebelumnya kota Bula juga menjadi langganan banjir.
Dirinya menambahkan, jika kedua OPD itu dirasa tidak membantu Bupati dan wakil bupati dalam upaya penanganan banjir, maka tidak ada alasan bagi Bupati dan wakil bupati untuk tidak mengevaluasi mereka atas kinerjanya.
” Bupati dan wakil bupati segera memanggil kepala BPBD dan kepala dinas PUPR untuk segera dievaluasi, tau memerintah kan mereka agar secepatnya mengatasi masalah banjir yang terjadi saat ini, atau dirasa kedua tidak produktif lagi maka bupati harus mengambil langkah tegas dengan mencopot keduanya dari instansi yang mereka pimpin” Tambahnya.
Sebagai pusat pelayanan pemerintahan tingkat Kabupaten, jika masalah banjir di Kota Bula ini tidak dapat diselesaikan, maka Rumadan menyampaikan solusinya, yaitu Bupati dan wakil Bupati segera memindahkan ibu Kota Kabupaten ke tempat asalnya sesuai amanat Undang-undang nomor 40 tahun 2003 di dataran Hunimua.
” Jika masalah banjir ini tidak dapat diselesaikan, maka saya tawarkan solusi. solusi saya adalah Bupati dan wakil Bupati segera memindahkan ibukota kabupaten ke Hunimua sesuai amanat Undang-undang, ” tegasnya. (tim)