SPEKTRUMONLINE.COM, AMBON – Bupati Aru, Timotius Kaidel kembali dijerat dalam kasus yang sama. Kasus Jalan Lingkar Wokam, saat politisi NasDem ini masih menjadi kontraktor.
Jaksa menemukan dugaan korupsi melebihi dari pengembalian yang sudah dilakukan. Proyek Jalan Lingkar Pulau Wokam sepanjang 35 kilometer dibangun di Kecamatan Pulau-Pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru, tahun anggaran 2018 dengan nilai kontrak Rp36,7 miliar.
Sejak awal tender, proyek yang dimenangkan PT Purna Dharma Perdana tersebut sudah bermasalah. Perisahaan milik H. Amsar Sheba yang beralamat di Bandung, Jawa Barat itu sempat di black list, karena bermasalah.
Perusahaan ini kemudian dipakai oleh Timo untuk mengerjakan proyek puluhan miliar itu. Sejak dibangun tahun 2018 hingga 2019, proyek tak kunjung tuntas. Kasus ini kemudian ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Maluku pada 2020.
Kasus ini kemudian dihentikan oleh Kejati Maluku, dengan alasan Timo sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp4,2 miliar. Karena kerugian negara sudah dikembalikan, dan masih dalam tahap penyelidikan, menjadi alasan dihentikan.
Namun tiba-tiba di Agustus 2025 kasus ini dibuka lagi. Alasan Kejati Maluku agak aneh. Pasalnya, para jaksa ini beralasan, kerugian negara itu Rp7 miliar lebih, bukan hanya Rp4,2 miliar.
Dari sini satu per satu mantan pejabat, dan pejabat di Pemerintah Kabupaten Aru mulai diperiksa. Tiga orang saksi dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Aru, diperiksa september lalu.
Ketiganya diduga mengetahui pelaksanaan royek Jalan Lingkar Pulau Wokam sepanjang 35 kilometer di Kecamatan Pulau-Pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru, tahun anggaran 2018.
Menurut Kasi Intel Kejari Aru, Faizal, membenarkan pemeriksaan itu. Dengan tambahan tiga saksi ini, total sudah 12 orang yang dimintai keterangan pada September lalu. Mereka terdiri dari empat anggota Pokja PU, PPK proyek, serta pejabat BPKAD Aru.
Proyek yang seharusnya menghubungkan Desa Tunguwatu–Gorar–Kobraur–Nafar itu hanya rampung sekitar 15 kilometer dari total 35 kilometer. Meski demikian, anggaran Rp36,7 miliar telah dicairkan 100 persen.
Banyak item pekerjaan juga tidak dilaksanakan, termasuk pembangunan drainase senilai Rp2 miliar di sisi kiri dan kanan jalan. Akibatnya, saat musim hujan, air meluap dan menutup jalan hingga menyebabkan kerusakan parah.
Jaksa mencium kerugiannya melebihi dari Rp4,2 miliar. Kata sumber Spektrum di Kejati Maluku, kerugian negara cukup besar dalam kasus ini. Karena itu, kenapa Kajati Maluku memerintahkan untuk buka kembali proyek bermasalah ini.
“Kerugiannya lebih besar dari Rp4,2 miliar. Ada selisih sampai Rp3 miliar, bahkan bisa lebih lagi kerugian negara yang belum dikembalikan. Karena itu, menjadi alasan kasusnya kembali dibuka,”ungkap sumber ini.
Soal keterlibatan Timo yang kini menjadi Bupati Aru, sumber ini mengungkapkan, pasti diperiksa, karena dikerjakan olehnya. Dia menegaskan, Timo tidak bisa lepas tangan dari tanggungjawabnya.
“Tentu akan diperiksa. Kan Pak Timo yang kerjakan. Sekali lagi, ini tidak ada kepentingan politiknya dalam pengusutan kasus korupsi jalan Lingkar Wokam. Murni penegakan hukum,”ungkap dia kepada Spektrum. (RED)