DOBO, SPEKTRUM – Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Tahun Anggaran 2021 disampaikan Bupati Kepulauan Aru, dr. Johan Gonga.
LKPJ itu diterima DPRD Kabupaten Aru, setelah digelar Rapat Paripurna, Senin, (31 Mei 2022) dengan agenda sidang penyampaian LKPJ Pemkab Aru.
Rapat pariourna tersebut dipimpin Ketua DPRD Aru, Udin Belsigaway, didampingi Wakil Ketua I, Lanurdin Senen dan Wakil Ketua II, Fenny Silvana Loy.
Dalam nota laporan tersebut Bupati Aru, Johan Gonga menyampaikan, seperti visi yang ingin dicapai, yakni:
Terwujudnya Masyarakat Aru yang Sejahtera, Mandiri, Adil dan Bermartabat (SMAB), dan telah dimasukan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2021-2026.
Menurut Bupati, secara konfrehensip ‘Aru yang SMAB’ bisa dimaknai sebagai suatu konsep Entitas dari satu kesatuan masyarakat dalam wilayah Kabupaten Kepulauan Aru.
Selain itu bersama-sama melakukan dan menikmati pembangunan berkelanjutan yang ditransformasikan menjadi konsep pembangunan Kabupaten Kepulauan Aru sesuai dengan kondisi dan lingkungan strategis daerah.
“Bisa kita maknai dengan konprehensif bahwa SMAB ini sebagai kabupaten yang mampu mengelola Sumber Daya Alam, Sumber Daya Manusia dan sumber daya lainnya. Masyarakat mampu hidup berdaya saing, maju, religius dan berkelanjutan, demi mendukung pencapaian 4 misi dan sejumlah kebijakan strategi yang berdampak bagi kesejahteraan masyarakat Aru secara umum. Ini yang menjadi tolak ukur kita,” jelas Gonga.
Sedangkan pada aspek pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), bahwa APBD Kabupaten Kepulauan Aru, Tahun 2021 telah ditetapkan dengan Perda Nomor: 01 Tahun 2021 dan Perbup Nomor: 12 Tahun 2021.
Pasalnya, menurut Bupati Gonga, ketentuan Permendagri Nomor: 18 Tahun 2020 telah mengisyaratkannya. Maka ruang lingkup substansi LKPJ Kabupaten Kepulauan Aru adalah Hasil Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan, yang menjadi kewenangan daerah, hasil pelaksanaan Tugas Pembantuan, Penugasan dan tindak lanjut Rekomendasi DPRD Kabupaten Kepulauan Aru atas LKPJ Kabupaten Kepulauan Aru Akhir Tahun Ajaran 2021 dan kebijakan strategis yang diambil Pemerintah Daerah untuk penyelesaian permasalahan-permasalahan selama tahun 2021.
“Secara terperinci dan lebih jelasnya tersaji dalam Buku LKPJ Kepala Daerah tahun 2021,” akuinya.
Rapat Paripurna itu selain Bupati, turut hadir juga Wakil Bupati Kepulauan Aru, Muin Solgaray, Forkopimda, unsur OPD lingkup Pemkab Aru serta sejumlah undangan lainnya.
Disampaikan, berdasarkan data dari Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Aru, jumlah penduduk Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2021 berjumlah 106.496 jiwa. Ini terdiri dari jumlah penduduk laki-laki sebanyak 54.749 atau 51,41 persen, dan penduduk perempuan sebanyak 51.747 jiwa atau 48,59 persen. Sedangkan laju pertumbuhan peduduk per tahun sebesar 2,194 jiwa.
Untuk jumlah PNS di Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2021, kata Gonga, sebanyak 3.237 orang terdiri dari jumlah PNS laki-laki sebanyak 1.380 orang dan perempuan 1.857 orang.
Dia menambahkan, untuk pengelolaan keuangan diarahkan selain untuk mempercepat realisasi visi dan misi daerah.
“Dalam visi-misi kami, demi mengatasi berbagai permasalahan pokok seperti pembiayaan Standard Pelayanan Minimal (SPM), penanganan kemiskinan, perbaikan mutu pelayanan publik, utamanya pelayanan dasar, perluasan kesempatan kerja, dan produktivitas sektor dominan PDRB, dan Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Kepulauan Aru,” tukasnya.
Sedangkan keuangan yang terealisasi di TA 2021 terealisasi sebesar Rp.883.623.206.005,77 dari target yang telah ditetapkan. Dan untuk Pendapatan Daerah Kabupaten Kepulauan Aru TA 2021 sebesar Rp.889.342.438.315,00.
“Untuk kontribusi dari masing-masing komponen Pendapatan Daerah yaitu PAD sebesar 13,38 persen, Pendapatan Transfer sebesar 82,67 persen dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebesar 3,95 persen. Hal ini berarti Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah masih bertumpu pada Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat,” tandas Gonga. (HS-05)