SPEKTRUM ONLINE. COM, MASOHI – Kejaksaan Negeri Maluku Tengah meningkatkan status penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran bantuan sosial pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah di Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2023 ke tahap penyidikan.
Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT – 608/Q.1.11/Fd.1/10/2025. Peningkatan status ini menunjukkan bahwa Kejaksaan Negeri Maluku Tengah serius dalam menangani kasus korupsi yang merugikan negara ini.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, ditemukan bahwa terdapat peristiwa pidana korupsi dalam penyaluran bantuan sosial tersebut.
Pada tahun anggaran 2023, Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah menganggarkan bantuan sosial sebesar Rp. 9.779.544.000,- melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Maluku Tengah yang ditujukan untuk 680 kelompok usaha di Kabupaten Maluku Tengah. Namun, proses penyaluran bantuan sosial ini diduga tidak berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dugaan korupsi ini berawal dari pencairan anggaran bantuan sosial sebesar Rp. 8.112.044.000,- untuk 538 kelompok usaha pada Kabupaten Maluku Tengah tanpa dilakukan evaluasi oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Maluku Tengah. Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 9 Tahun, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Maluku Tengah mempunyai kewajiban untuk melakukan evaluasi terhadap permohonan tersebut.
Tidak adanya evaluasi ini menyebabkan penyaluran bantuan sosial tidak tepat sasaran dan terdapat laporan pertanggungjawaban fiktif serta kelompok usaha yang tidak memberikan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan sosial tersebut.
“Tim Penyidik selanjutnya akan melakukan rangkaian penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti guna membuat terang peristiwa pidana korupsi tersebut, serta menemukan Calon Tersangka dan penelusuran uang serta aset,”tandas Kepala Kejari Maluku Tengah,Herbeth Pesta Hutapea melalui release yang diterima Spektrum Selasa, 28/10/2025.
Hutapea mengimbau kepada para Saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti serta berusaha untuk melakukan upaya melobi penyelesaian perkara ini.
“Kejaksaan Negeri Maluku Tengah beserta jajaran Tim Penyidik tetap bekerja secara profesional, integritas dan akuntabel serta melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan prinsip zero KKN,” Hutapea.
Dengan peningkatan status ini, diharapkan kasus korupsi bantuan sosial dapat segera diselesaikan dan pelaku dapat diberikan sanksi yang berlaku, sesuai komitmen Kejaksaan Negeri Maluku Tengahbuntuk terus memberantas korupsi dan memberikan kontribusi dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan. (HS 10)
Tinggalkan Balasan