Pertemuan berlangsung di tempat berbeda. Mulai hotel hingga kantor BNI Cabang Utama Ambon. Para nasabah yang dananya digelapkan, belum mendapat kepastian. Bank plat merah itu hanya mengumbar janji. Nasbah kini mengeluh.
AMBON, SPEKTRUM – Tabir pembobolan dana nasabah BNI 46 Cabang Utama Ambon terus tersingkap. Bukan hanya Faradiba Yusuf, tetapi oknum BNI lain juga diduga terlibat dalam kejahatan fraud ini. Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku sudah mengantongi empat nama tersangka baru.
Namun ada yang janggal! Hingga Jumat (31/01/2020), pihak BNI Cabang Utama Ambon maupun BNI Pusat, belum memberikan kepastian kepada para nasabah yang dananya dieglapkan.
Padahal berkisar di September hingga Desember 2019 lalu, sudah delapan kali puluhan nasabah (korban), dikumpulkan oleh pihak BNI. Tujuannya menanyakan jumlah dana mereka yang dibobol oknum BNI.
Meski sudah delapan kali melakukan pertemuan, justru pihak BNI hanya menebar janji. Mereka belum menggantikan uang puluhan nasabah yang telah digelapkan oleh pihak BNI sendiri.
Salah satu nasabah potensial BNI Cabang Utama Ambon yang dikonfirmasi Spektrum Jumat (31/01) mengungkapkan, delapan kali pertemuan itu dua kali di Hotel Santika Ambon, dan enam kali di kantor BNI Cabang Utama Ambon.
“Dari delapan kali pertemuan itu, saya dan nasabah lainnya hanya dijanjikan oleh pihak BNI bahwa uang kami akan diganti. Tapi sudah berbulan-bulan ini, belum juga dibayar,” ungkap sumber tersebut, kepada Spektrum di Ambon, Jumat (31/01/2020), seraya meminta namanya dirahasiakan.
Sumber mengaku, tidak ada pernyataan resmi dan ketegasan dari pihak BNI Cabang Utama Ambon maupun BNI Pusat untuk gani rugi dana nasabah tersebut. selain dijanjikan oleh pihak BNI, pihak OJK juga demikian.
“Saat pertemuan itu, ada pihak OJK yang hadir. Mereka hanya bilang kami untuk bersabar saja. Pihak BNI baik wilayah maupun BNI Pusat juga hadir. Tapi tidak ada kejelasan. Mereka hanya beri janji untuk ganti uang kami,” tandas sumber dengan mimik kesal.
Menyinggung janji untuk pembayaran kapan dilakukan, menurut sumber ini, pihak BNI juga mengatakan akan mengganti dana para korban, jika proses hukum perkara ini sudah sampai tahap P21.
Ia kesal, dengan keterangan dari pihak BNI ang menyatakan dana di setor tapi tidak terdaftar dalam sistim.
“Saya setor dana langsung ke kasir tepanya di dalam kantor BNI. Sorenya diberikan bukti setoran dan print buku kepada saya. Bagaiaman kemudian pihak bank bilang setoran tidak tercatat pada sistim. Pertanyannya kita mau percaya sistim BNI yang sah itu yang mana?” sentil sumber dengan roman bingung.
Dia mengaku, semua bukti setoran ada. Bahkan ada tanda tangan unsur pimpinan BNI yakni Faradiba Yusuf dan Rizky. Mereka teken bukti setoran nasabah ini dengan meterai 6000.
“Ada bukti setoran, ini sudah selesai. Selama ini BNI tidak terbuka menjelaskan hal ini kepada kami. Yang mereka sibuk tentang masalah pidana saja. Sedangkan soal perdata ini terkesan diabaikan,” kesalnya.
Menyinggung apakah sudah pernah diperiksa pihak Ditreskrimsus Polda Maluku, sumber ini membenarkannya. “Sudah tiga kali kami dipanggil memberikan keterangan sebagai saksi terkait perkara ini,” terangnya.
BNI Jangan Cuci Tangan
Nasabah potensial jarang antri di teller. Sehingga biasa di wakili oleh oknum pegawai bank yang ditunjuk sebagai PIC nasabh tersebut (pegawai punya kelolaan). Uang di percayakan untuk pegwai setor ke teller.
Jika belum dilaporkan ke teller maka setoran nasabah tidak tercatat pada system neraca bank sebagai transaksi.
Soal case, jika uangnya sudah tercatat di system kemudian oknum pegawai bank melakukan pendebetan, dan sebagian dana di pindahkan ke rek lain, maka nasabah wajib menutut kerugian.
Menyangkut penggelapan dana nasabah BNI 46 Cabang Ambon puluhan bahkan ratusan miliar, diduga sarat kongkalikong, keterlibatan lebih dari satu orang.
Abdul Ajis Talaohu menilai, BNI harus bertanggungjawab atas deposit yang telah disetor oleh nasabah. Dalilnya, karena slip setoran menjadi bukti sah transaksi dan mengikat antara nasabah dan pihak bank.
Ia mengingatkan pihak BNI jangan ‘cuci tangan’ dengan masalah ini. Dijelaskan, bukan karena nasabah menyetor uang dengan pribadi oknum, tetapi nasabah berani menyetor uang karena mengetahui pihak yang menerima setoran itu dalah orang bahkan punya kewenangan pada bank.
“Jadi tidak bisa serta merta pihak BNI melepas tangan dengan kerugian yang dialami para nasabah,” tandas Advokat Muda, Abdul Ajis Talaohu, saat dimintai pendapat hukumnya oleh Spektrum dari Ambon, Jumat (31/01/2020), seputar skandal pembobolan BNI 46 Ambon.
Menurutnya, setoran yang memiliki bukti terima (slip) itu sifatnya mengikat antara nasabah dan pihak bank.
“Untuk ganti rugi, nasabah bisa menggugat pihak BNI baik secara pidana maupun perdata. intinya agar uang mereka bisa dikembalikan oleh pihak bank,” tukasnya.
Soal proses hukum, dia mendorong, pihak Ditreskrimsus Polda Maluku agar tidak fokus ke Faradiba Yusuf saja, oknum internal BNI lainnya juga patut disentuh.
“Jadi begini jika uang yang nasabah setor melalui Faradiba atau pihak Teller di Bank, pasti sudah masuk ke rekening mereka. Jiika ternyata uang itu tidak tercatat di sistem, maka yang harus dimintai pertanggungjawaban bukan saja Faradiba, atau pihak Teller yang bertugas, tapi harus juga Perseroan dalam hal ini BNI,” jelasnya.
Menurutnya, pihak BNI tidak mampu menerapakan sistem yang ketat untuk mengamankan uang nasabah.
“Jadi dalam penuntasan perkara ini, selain Faradiba, Penyidik perlu juga memeriksa Pejabat di atas Faradibah, dan juga Kepala Cabang sebagai penanggungjawab BNI di Ambon,” pungkasnya. (S-14)