SPEKTRUMONLINE, AMBON — Dua puluh lima tahun pascakonflik sosial Maluku 1999, luka para pengungsi belum juga sembuh. Ironisnya, di kawasan relokasi Dusun Siwang, Gunung Nona, Negeri Urimessing, penderitaan itu diduga kembali dieksploitasi — bukan oleh konflik, melainkan oleh praktik gelap yang menyeret hak kemanusiaan menjadi komoditas bisnis tanah.
Fakta yang terkuak dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Ambon membuka dugaan skandal serius: lahan bantuan negara untuk korban konflik diduga telah diperdagangkan secara sistematis oleh oknum yang justru berada dalam struktur pengelola relokasi.
Yang seharusnya menjadi simbol pemulihan, berubah menjadi arena mafia tanah.
Investigasi di lapangan menemukan anomali mencolok.
Puluhan kapling tanah di kawasan relokasi berdiri kosong — tanpa rumah, tanpa penghuni — namun secara administratif telah mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Sementara itu, ratusan keluarga pengungsi yang telah menempati kawasan tersebut sejak 1999, membangun rumah dengan keringat sendiri, justru hingga kini tak memiliki satu pun dokumen kepemilikan resmi.
Sejumlah warga menyebut, nama-nama yang tercatat di sertifikat bukan pengungsi korban konflik, melainkan pihak luar yang tak pernah tinggal di lokasi.
Di sinilah dugaan manipulasi penerima manfaat mulai terkuak.
Sumber media ini mengungkap, pusat kendali distribusi lahan relokasi berada pada Tim Relokasi, yang kala itu diketuai TL, pegawai di Dinas Sosial Provinsi Maluku.
Tim ini memiliki kewenangan menentukan penerima kapling, mengatur pembagian lahan, mengusulkan penerbitan sertifikat.
Kewenangan besar inilah yang diduga menjadi pintu masuk praktik perdagangan hak.
Beberapa pengungsi menyebut, sejak awal terdapat “kapling khusus” yang tidak pernah diperuntukkan bagi korban konflik, namun justru ditawarkan kepada pihak luar dengan imbalan uang.
Skemanya diduga sederhana tapi rapi, kapling bantuan dicatat atas nama tertentu, nama tersebut diusulkan untuk penerbitan SHM, setelah sertifikat terbit, tanah dijual atau dikuasai pihak pembeli
Dalam beberapa kasus, warga menduga transaksi terjadi sebelum sertifikat terbit, bahkan sejak proses pendataan relokasi.
Meski angka pasti masih dalam penelusuran, sejumlah sumber menyebut harga kapling relokasi kala itu berkisar puluhan hingga ratusan juta rupiah — tergantung lokasi dan akses.
Uang diduga mengalir melalui, perantara local, oknum dalam Tim Relokasi, pihak yang mengurus administrasi sertifikat
Transaksi dilakukan secara informal, tanpa akta jual beli resmi, namun “diamankan” lewat terbitnya SHM.
Dengan kata lain, sertifikat negara dipakai untuk memutihkan transaksi gelap.
Jika skema ini terbukti, maka dugaan pelanggaran bukan sekadar etik, melainkan berlapis,
yakni, penyalahgunaan wewenang, penggelapan aset negara, manipulasi administrasi pertanahan serta dugaan tindak pidana korupsi
Para korban konflik bukan hanya kehilangan rumah saat kerusuhan 1999, tetapi diduga kembali dirampas hak hidupnya oleh sistem yang seharusnya melindungi mereka.
Banyak keluarga hidup puluhan tahun tanpa kepastian hukum, terancam sewaktu-waktu digusur, sementara tanah yang seharusnya menjadi milik mereka justru berubah menjadi aset orang berduit.
“Kami ini korban konflik, bukan objek bisnis. Negara kasih tanah untuk kami bertahan hidup, tapi malah dijual di belakang kami,” ujar seorang warga dengan mata berkaca-kaca.
Skandal Gunung Nona mencerminkan rapuhnya pengawasan program pascakonflik.
Tidak ada audit terbuka, tidak ada verifikasi penerima hak yang transparan, tidak ada penindakan atas sertifikat bermasalah. (tim)

