SPEKTRUMONLINE. COM, AMBON – Rencana aksi demonstrasi yang mengatasnamakan sejumlah Organisasi Kepemudaan (OKP) terhadap Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, mulai menuai sorotan tajam. Pasalnya, materi tuntutan yang disebarkan melalui selebaran dinilai tidak berdasar, penuh asumsi, dan terkesan mengarah pada upaya pembunuhan karakter t kepala daerah.
Aksi yang dijadwalkan berlangsung Kamis (29/01/2026) di DPRD Kota Ambon, Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Maluku, serta Kejaksaan Tinggi Maluku itu menggunakan flayer bertuliskan provokatif: “Tangkap dan Penjarakan Walikota Ambon Atas Penerimaan Retribusi yang Diduga Tambang Ilegal serta Semua Pihak yang Diduga Terlibat Tambang Ilegal di Kota Ambon.”
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Ambon menegaskan bahwa kebebasan berpendapat tidak dapat dijadikan dalih untuk membangun narasi liar tanpa dasar hukum yang jelas.
“Kebebasan berpendapat tidak mengajarkan kita untuk seenaknya membangun narasi tentang seseorang atau jabatannya, apalagi terhadap sesuatu yang belum pernah dipastikan kebenarannya,” tegas Bodewin, Selasa (27/1/2026).
Menurutnya, frasa “tangkap dan penjarakan” adalah bentuk penghakiman sepihak yang tidak mencerminkan prinsip negara hukum. Narasi tersebut, kata dia, hanya layak ditujukan kepada seseorang yang telah terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kalau masih menggunakan kata ‘diduga’, maka seharusnya asas praduga tak bersalah dikedepankan. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” ujarnya.
Bodewin juga meluruskan kekeliruan mendasar dalam tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa retribusi dan gratifikasi adalah dua hal yang berbeda secara hukum.
“Gratifikasi itu pemberian kepada penyelenggara negara secara pribadi karena jabatannya. Sementara retribusi adalah pembayaran atas jasa atau izin kepada pemerintah sebagai lembaga, bukan kepada pribadi pejabat,” jelasnya.
Ia menilai, narasi yang sengaja dicampuradukkan ini menunjukkan lemahnya pemahaman hukum, atau justru adanya maksud lain di balik rencana aksi tersebut. Karena itu, Wali Kota mengingatkan agar pihak-pihak tertentu lebih berhati-hati dalam menyebarkan tuduhan yang berpotensi mencederai nama baik, kenyamanan pribadi, hingga keluarga seseorang.
“Menghakimi seseorang dalam jabatannya tidak serta-merta menghapus unsur pribadi orang tersebut,” tandasnya.
Lebih jauh, Bodewin secara terbuka menyinggung salah satu pihak yang gencar membangun narasi tersebut. Ia mempertanyakan motif di balik tuduhan, terutama jika pihak yang bersuara justru memiliki relasi kepentingan dengan aktivitas tambang yang kini dipersoalkan.
“Buat Saudara Mujahidin Buano, apalagi jika yang menarasikan ini justru mendapat manfaat dari proses tambang yang diinterupsi. Jika ada penyelenggara negara yang menerima sesuatu dari pengelola tambang, maka secara hukum itu lebih tepat disebut gratifikasi,” tegasnya.
Bodewin menekankan, apabila persoalan ini berujung pada proses hukum, hal itu bukan karena dirinya anti kritik. Ia menilai, selebaran dan tuntutan aksi tersebut telah melampaui batas kritik dan masuk ke ranah pembunuhan karakter, baik sebagai pejabat publik maupun sebagai pribadi di hadapan masyarakat.
“Hak kita untuk menyampaikan pendapat harus dibarengi dengan kewajiban menghormati hak orang lain. Beta Par Ambon, Ambon Par Samua,” pungkasnya. (S-04)