AMBON, SPEKTRUM – Berkas perkara tahap I setelah diterima Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dari penyidik BNNP Maluku, kini mulai menganalisa dan meneliti berkas perkara lima tersangka jaringan Narkoba yang ditangkap.
Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette mengatakan, berkas perkara lima tersangka masing-masing, RT, FN, EP, IT, dan MS. Berkas perkara kelima tersangka tersebut sudah diterima Kejati Maluku dan saat ini sedang diteliti tim JPU.
“Saat ini berkas para tersangka masih dianalisa atau diteliti Penuntut Umum Kejati Maluku. Proses pemeriksaan berkas tahap I para tersangka, bisa saja memakan waktu selama dua minggu,” ujar Sapulette, Senin (3/5/2021).
Jaksa dengan dua bunga melati itu mengaku, jika Penuntut umum sudah selesai memeriksa berkas perkara para tersangka, maka selanjutnya diserahkan ke penyidik disertai petunjuk.
“Nanti kalau sudah selesai diteliti, akan dikembalikan dengan petunjuk jaksa,” tandasnya.
Sebelumnya, 29 April 2021 lalu, Penyidik BNNP Maluku menyerahkan berkas tahap I ke jaksa penuntut umum untuk diteliti.
“Kamis 29 April 2021 lalu, berkas perkara kasus jaringan narkoba dengan satu bandar di Rutan, dua kurir dan dua oknum ASN yang dikendalikan dari Rutan dan Lapas sudah dikirim ke Kejati Maluku atau tahap I,” ungkap Kepala BNN Provinsi Maluku, Brigjen Pol MZ Muttaqien kepada wartawan, Minggu, 2 Mei 2021.
Perwira Tinggi Polri ini menjelaskan, tahap I kasus Narkoba jaringan Rutan dan Lapas, tak lepas dari koordinasi antara sesama aparat penegak hukum di Maluku.
“Alhamdulillah hasil koordinasi yang baik dengan Pak Kajati Maluku, Ketua Pengadilan Tinggi dan Kakanwil Kumham Maluku dengan samakan persepsi untuk penegakkan hukum,” ujarnya.
Tambah Brigjen Muttaqien, dalam pemberantasan narkoba di Maluku, ia meminta peran serta masyarakat, sehingga jaringan narkoba dapat diputuskan demi kemaslahatan generasi muda Maluku.
“Tolong doa dan supportnya dari teman-teman dan komponen masyarkat ya sampe vonis pengadilan nanti, sehingga ada efek jera. Dan kita selamatkan generasi muda bumi Raja-raja Maluku serta bangkitlah para Pattimura muda Maluku,” pesannya.
Sebelumnya, BNNP Maluku berhasil membongkar jaringan narkoba di Rutan Kelas IIA Ambon pada Senin, 5 April 2021.
Terungkapnya jaringan Narkoba berawal dari penangkapan kurir antar Provinsi, Feno Nahumarury, di Bandara Pattimura, Desa Laha, Kecamatan Teluk Ambon.
Penangkapan yang dilakukan tidak sendiri, BNN dan Lanud Pattimura serta petugas bandara, juga dilibatkan dalam penangkapan warga Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, ini. Dari penangkapan itu, akhirnya terbongkar jaringan tersebut. (TIM)