Lahan Dinas Kesehatan Provinsi Maluku
AMBON, SPEKTRUM – Pembayaran ganti rugi lahan lokasi Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Maluku di Karang Panjang Ambon oleh Pemerintah Provinsi Maluku kepada ahli waris Izak Baltasar Soplanit dipastikan salah sasaran.
Dengan dalil dana ganti rugi lahan tersebut telah dianggarkan APBD Perubahan 2021, Pemprov Maluku bersikeras membayarnya ke Ny. Ludya Papilaya melalui kuasa hukumnya, Raymon Tasane. Pembayaran tahap I sebesar Rp 14 miliar.
Padahal, lahan tersebut telah dijual Izak Baltazar Soplanit tmkepada Tan Kho Hang Hoat alias Fat sejak Mei 2014.
Penelusuran Spektrum, setelah Izak Baltazar Soplanit meninggal dunia pada tahun 2016, Tan Kho Hang Hoat tetap melunasi kewajibannya pada tahun 2018 yang diterima isteri Izak Baltazar Soplanit, Ny. Ludya Papilaya dan anak-anaknya sebesar Rp 448 juta.
Uang tersebut ditransfer melalui Bank Mandiri ke rekening milik Ny. Ludya Papilaya dari rekening Kuasa Hukum Tan Kho Hang Hoat yakni Alberth Kho.
Setela uang tersebut diterima, Ny. Ludya Papilaya isteri Izak Baltazar Soplanit bersama anak-anaknya menandatangani surat pernyataan menerima uang diatas materai Rp 6.000.
Surat pernyataan menerima uang sisa milik Alm. Izak Baltazar Soplanit sesuai akte Notaris Nomor 9 Tanggal 08 Mei 2014 pukul 10.00 wit.
Isi surat pernyataan tersebut menjelaskan jika Ny. Ludya Papilaya dan 10 anaknya
merupakan ahli waris yang sah dari almarhum lzak Soplanit.
Bahwa sesuai kesepakatan yang dilakukan almarhum Izak Baltazar Soplanit dengan sdr. Tan Kho Hang Hoat alias Fat sesuai dengan akte Notaris nomor 9 tertanggal, 08 Mei 2014, Pukul 10.00 WIT.
“Olen karena perjanjian disepakati antara kedua belah pihak dan dilakukan selama almarhum lzak Baltazar Soplanit masih hidup, maka kami para ahli waris telah menerima sisa pembayaran uang dari Tan Kho Hang Hoat sebesar Rp.448.000.000,- (Empat Ratus Empat Puluh Delapan Juta Rupiah) sebagai bentuk kesepakatan final yang merupakan lanjutan kedudukan kami sebagai ahli waris almarhum Izak Soplanit.
Adapun Surat Permyataan ini kami buat sebagai tanda bukti bahwa telah menerima uang sisa milik almarhum Izak Baltazar Soplanit. Surat Pernyataan ini dibuat untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya.
ntembrer 2018,” demikian bunyi surat pernyataan menerima uang sisa milik alm. Izak Baltazar Soplanit.
Surat tersebut ditandatangani sembilan anak alm. Izak Soplanit, tiga diantaranya diwakilkan tandatangan oleh Ny. Ludya Papilaya selaku isteri Izak Baltazar Soplanit.
Ketiga anak yang diwakili, masing-masing, Irapegi Soplanit, Ferlia Soplanit, dan Venty Soplanit.
Dengan demikian, maka lahan tersebut menjadi hak milik Tan Kho Hang Hoat sehingga yang harus memohon eksekusi Nomor : 169/Pdt.G/2011/P.N AB. Jo putusan perkara nomor 17/PDT/2013/PT.MAL jo Perkara No. 3121 K/PDT/2013 bukan Ny. Ludia Soplanit.
Berdasarkan hal tersebut maka Tan Kho Hang Hoat melalui kuasa hukumnya meminta agar proses pembayaran ganti rugi terhadap lahan tersebut ditunda paling tidak setelah gugatan pihak ketiga (Derden Verzet) telah berkekuatan Hukum tetap (inkracht van gewijsde), karena ganti kerugian adalah penggantian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak dalam proses pengadaan tanah, pihak yang berhak adalah pihak yang menguasai atau memiliki objek pengadaan tanah dimaksud.
Sebelumnya, Tan Kho Hang Hoat selaku pemilik sah dari lahan tersebut, sudah menyurati kepada Dinkes Maluku juga Biro Hukum Provinsi Maluku agar tidak melakukan proses ganti rugi apapun, sebab proses gugatan bantahan dari Tan Kho Hang Hoat kepada ahli waris dari almarhum Izak Baltazar Soplanit telah didaftarkan di PN Ambon 26 Agustus 2021.
Namun surat yang sudah ditembuskan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini sama sekali tidak diindahkan oleh Biro Hukum Pemprov Maluku, dan Dinkes Maluku, dengan dalil anggarannya sudah dianggarkan di APBD-Perubahan 2021.
Akhirnya diawal Januari 2022 dilakukan pembayaran melalui Bank Maluku cabang Utama Ambon ke pihak almarhum Izak Baltazar Soplanit melalui pengacara mereka Raymod Tasane. (tim)