Berdalih Tunggu Hasil Audit, LI cs Belum Diperiksa Jaksa

AMBON, SPEKTRUM – Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan penyimpangan anggaran BBM di Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon, mantan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup dan Persampahan (LHP) Lucia Izaak, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Mauritsz Yani Talabesy, dan RMS pemilik SPBU Belakang Kota belum juga diperiksa jaksa.

Kejaksaan Negeri Ambon berdalih, belum diperiksanya para tersangka lantaran masih menunggu hasil audit dari BPKP Perwakilan Maluku.

Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Dian Frits Nalle belum lama ini mengatakan, hasil audit tersebut nantinya diperlukan untuk proses perampungan berkas sebelum pemeriksaan ketiga tersangka.
“Untuk audit masih dilakukan, koordinasi terakhir dalam waktu dekat sudah selesai, jadi untuk pemeriksaan tersangka kita perlu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPKP baru kita mulai rampungkan berkas, baru kita panggil tiga tersangka ini untuk diperiksa dan kita akan lakukan tindakan hukum yang tegas,”pungkas Nalle belum lama ini.

Terkait, upaya adanya tersangka lain, Nalle enggan berkomentar sebab menurutnya, saat ini penyidik masih fokus terhadap tiga tersangka ini.
“Indikasi tersangka lain nanti, saat ini kita fokus dulu untuk tiga tersangka ini,” tegas Nalle.

Pernyataan yang sama juga dikemukakan Kasie Intel Kejari Ambin, Djino Talakua. Kepada Spektrum melalui pesan whatsapp, Kamis (17/06/2021), Talakua menegaskan, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan BPKP Perwakilan Maluku.
“Masih menunggu hasil pemeriksaan BPKP,” katanya.

Untuk diketahui, penetapan tersangka pada DLHP Kota Ambon dijelaskan Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Frits Dian Nalle saat rilis tersangka yang dilaksanakan di Kantor Kejari Ambon, Senin (07/06/2021).

Selain itu, penetapan ketiga tersangka pada kasus tersebut dilakukan melalui surat print 030/Tim I/ X/MT/V/2021 tertanggal 27 Mei.
“Selama ini kami masih lakukan pemeriksaan-pemeriksaan dan berkoordinasi dengan BPK sehingga baru sekarang dirilis pada waktu yang tepat,” kata Nalle didampingi Kasie Intel, Kasie Pidum, Kasie Pidsus, Kasie BB, dan Kasie Datun.

Ketiga tersangka diduga terlibat pada kasus penyimpangan anggaran lebih dari Rp 5 miliar di DLHP Kota Ambon tahun 2019.
“Untuk kasus ini diduga terjadi penyimpangan anggaran lebih dari Rp 1 miliar pada tahun 2019,” kata Nalle. (HS-16)