Bawaslu Usut Tuntas Kecurangan Pilkada SBT

Pelanggaran dan dugaan kecurangan Pilkada SBT dilakukan oknum tertentu dengan aneka cara. Mulai pencoblosan pakai e-KTP melebihi ketentuan, surat pemberitahuan palsu, undangan palsu, hingga kotak suara tanpa segel. Akrobat buruk itu telah menghiasi proses demokrasi di bumi Ita Wotu Nusa.

BULA, SPEKTRUM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Seram Bagian Timur atau SBT, didesak untuk menuntaskan berbagai pelanggaran dan indikasi kecurangan dalam pilkada 9 Desember 2020. Tindakan para oknum tersebut demi memenangkan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati tertentu. Tapi praktiknya curang.

Kasus heboh terjadi di Pelabuhan Sesar Bula Kamis dini hari, (17/12) kemarin. Kotak Suara dan dokumen hasil rekapitulasi dari enam kecamataan atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di kabupaten SBT, dua PPK diantaranya bermasalah. Kotak suara tidak disegel dan dokumen tidak dibungkus dengan plastik.

Logistik Kotak Suara hasil rekapitulasi tingkat PPK Pilkada Bupati-Wakil Bupati SBT itu telah tiba Kamis dini hari, (17/12/2020) pukul 01:00 WIT, di Pelabuhan Sesar Bula, Ibukota Kabupaten SBT.

Logistik hasil rekapitulasi dari enam kecamatan yang sudah diamankan di kantor KPU SBT itu masing-masing-masing, Kecamatan Pulau Gorom, Kilmury, Gorom Timur, Pulau Panjang, Wakate, dan Kecamatan Teor.

Berdasakran pantauan Spektrum, logistik kotak suara Pilkada Bupati – Wakil Bupati SBT dari enam kecamatan itu tiba di Pelabuhan Sesar Bula, terdapat kejanggalan. Sebab dari enam kecamatan itu dua kotak suara hasil rekapitulasi PPK Pulau Gorom dan Kecamatan Teor bermasalah.

Faktanya, saat petugas hendak mengangkut logistik kotak suara enam kecamatan tersebut, ternyata ditemukan dua kotak suara dari kecamatan Pulau Gorom dan Teor, tidak disegel. Kondisinya sudah terbuka dan tidak terbungkus plastik. Barang bukti (barbuk) langsung diamankan petugas.

Berikut Kotak Suara hasil rekapitulasi dua PPK tanpa segel dan tidak dibungkus plastik rinciannya sebagai berikut;

Kecamatan Pulau Gorom, pembungkus plastik Kotak Suara PPK dalam keadaan rusak. Kotak suara PPK dalam keadaan tidak tersegel. Tidak ada Dokumen di dalam kotak. Dokumen hasil rekapitulasi tingkat Kecamatan berada di luar Kotak Suara. Dokumen hasil rekapitulasi tingkat Kecamatan dibungkus menggunakan karton.

Adapun dokumen Kecamatan Pulau Gorom yang berada di luar kotak suara dan dibungkus menggunakan karton yaitu berupa Daftar Hadir, Hasil TPS, dan Hasil Kecamatan.

Sementara itu Kecamatan Teor, Kotak Suara PPK tidak terbungkus plastik dan tidak tersegel dengan stiker KPU. Dokumen hasil rekapitulasi tingkat Kecamatan berada di dalam kotak.

Dokumen Hasil Rekapitulasi PPK Kecamatan Pulau Gorom Dibungkus dengan Karton.

Menyangkut masalah ini, Koordinator Divisi (Kordiv) Data PPK Kecamatan Pulau Gorom, Eksan Kelirey (32), beralasan pada Selasa (15/12/2020) pukul 23.00 Wit di Skretariat PPK Kecamatan Pulau Gorom setelah selesai melaksanakan rapat pleno rekapitulasi tingkat PPK Kecamatan Pulau Gorom, saksi masing-masing Paslon telah pulang terlebih dahulu sebelum menandatangani berita acara hasil rekapitulasi tingkat PPK Kecamatan Pulau Gorom.

Karena berita acara belum ditandatangani maka Kordiv Data PPK Kecamatan Pulau Gorom ini menghubungi saksi masing-masing Paslon keesokan harinya pada pukul 08.00 Wit untuk datang ke rumah yang bersangkutan, guna menandatangani berita acara hasil rekapitulasi tingkat PPK.

“Saksi paslon 1 dan paslon 3 menandatangani berita acara sedangkan saksi paslon 2 tidak bersedia menandatangani berita acara karena ada keberatan yg disampaikan saksi paslon 2,” kata Eksan Kelirey, kepada petugas yang datang menjemput logistik kotak suara di Pelabuhan Sesar Bula, Kamis dini hari, (17/12/2020).

Setelah selesai menandatangani berita acara, menurut Eksan Keoirey, dirinya mau memasukan berita acara ke dalam Kotak.

Namun terjadi miskomunikasi dengan anggota PPK lainya dimana saat tiba di Sekretariat PPK, Kordiv SDM PPK Kecamatan Pulau Gorom dalam hal ini Jufri Adi telah membawa kotak suara Kecamatan Pulau Gorom menuju pelabuhan Ondor untuk dinaikan ke dalam Kapal KM. Ales Mulia yang digunakan untuk mengangkut Logistik Kotak Suara dari Kecamatan P ulau Gorom menuju Kecamatan Bula.

“Atas kejadian tersebut, saya berkoordinasi dengan Kordiv SDM Panwascam Pulau Gorom yakni Jufri untuk membungkus dokumen hasil rekapitulasi PPK Kecamatan Pulau Gorom dengan karton. Dan nanti tiba di Bula akan disampaikan kepada KPU dan Bawaslu SBT,” kata Eksan Kelirey, juga warga Desa Dulak Kecamatan Pulau Gorom ini.

Kotak Suara Tanpa Segel

Pada Pukul 03.00 Wit, Kordiv SDM Bawaslu SBT Rosna Sehwaky tiba di Kantor KPU SBT untuk melihat kejadian khusus terhadap kondisi Logistik Kotak Suara dua kecamatan tersebut.

Kordiv SDM Bawaslu SBT menegaskan, masalah ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab PPK dan Panwascam Kecamatan Pulau Gorom. Rosna mengakui, masalah ini akan dibahas saat Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat Kabupaten berlangsung pukul 09.00 WIT.

Para pihak yang menyaksikan langsung kondisi logistik kotak Pulau Gorom dan Teor yang tidak disegel tersebut masing masing- Amnun Naqib, Kordiv Data KPU SBT, S. Heder Boften, Kordiv SDM KPU SBT, Rosna Sehwaky, Kordiv SDM Bawaslu SBT, AKP Riki Adi Prabowo, Kabag Ops, Iptu S. Duwila Danki 3 Batalyon B Pelopor,dan IIpda Houver P.J Unmehopa, Kasat Intelkam.

Petugas saat menjemput Logistik Kotak Suara hasil rekapitulasi enam PPK di Pelabuhan Sesar Bula, Ibukota Kabupaten SBT, Kamis dini hari, 17 Desember 2020

Menyikapi kasus dugaan kecurangan Pilkada SBT ini, Ketua Barisan Kawan Ozan atau BKO, Usman Bugis, mengingatkan Bawaslu Kabupaten SBT agar bertindak tegas dan profesional dalam memproses setiap pelanggaran yang ada.

“Terutama kaitannya dengan aduan atau laporan yang sudah disampaikan masyarakat,” tandas Usman Bugis, kepada Spektrum di Bula, Kamis (17/12/2020).

Usman yang juga Ketua Lembaga Nanaku Maluku ini mengakui, banyak pelanggaran pilkada selama ini tidak diproses hingga tuntas.

Untuk itu, dia mengingatkan Bawaslu SBT agar tegas dalam memproses pelanggaran mulai dari kasus penggunaan e-KTP yang lebih ketentuan, pembuatan surat pemberitahuan palsu, undangan palsu dan kotak suara yang tidak disegel dari PPK Pulau Gorom dan PPK Teor.

“Kami minta kasus pelanggaran dan kecurangan Pilkada ini diusut tuntas oleh Bawaslu SBT,” harapnya.

Menurutnya, apa yang dilakukan oknum saat Pilkada 9 Desember 2020 di SBT, tindakan itu sudah masuk kategori kejahatan terstruktur, sistematis dan masif. Kecurangan ini dilakukan para oknum demi memenangkan paslon Bupati-Wakil Bupati, Abdul Mukti Keliobas-Idris Rumalutur.

“Kecurangan-kecurangan ini sudah dilaporkan ke Bawaslu SBT, sehingga harus diusut tuntas,” desak Usman.

Ia berasumsi, kecurangan yang terjadi demikian, karena pengawasan di lapangan kurang ketat. Hal itu, lanjutnya, membuat para oknum leluasa melakukan pelanggaran dan kecurangan dalam Pilkada 9 Desember 2020 di SBT.

Ketua Barisan Kawan Ozan (BKO), Usman Bugis

“Formulir C6 palsu, coblos pakai e-KTP melebihi ketentuan, surat undangan palsu, ini adalah bukti-bukti dari kecurangan yang sudah terjadi. Sehingga patut diproses lanjut oleh Bawaslu SBT. Pelakunya wajib ditindak sesuai ketentuan,” tambah Usman.

“Secara etis, perbuatan pelaku bisa memicu konflik dan provokasi terhadap warga di SBT. Jadi, sejumlah pelanggaran dan kecurangan itu wajib diproses lanjut oleh Bawaslu SBT,” desaknya. (TIM)