Barnabas Orno Vs PDIP, Huwae: Tunggu Waktu

AMBON, SPEKTRUM – Sekretaris DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Provinsi Maluku Edwin Adrian Huwae, menegaskan Wakil Gubernur Maluku Barnabas Orno, hanya tunggu waktu saja.

Warning ini terkait dengan dugaan ketidaktaatan Barnabas Orno terhadap partai yang telah membesarkan namanya hingga sukses, tetapi dalam momentum pilkada justru tidak mensukseskan kandidat yang bukan direkomendasikan PDIP.

Khususnya di kabupaten Maluku Barat Daya (MBD)m, Barnabas Orno memenangkan kandidat lain yakni paslon Bupati-Wakil Bupati, Nikolas Johan Kilikily-Desianus Orno. Pasangan ini didukung partai Golkar dan Gerindra.

Penegasan ini disampaikan huwae kepada wartawan di Sekretariat DPRD Maluku, Rabu (02/12/2020).

“Tunggu waktu,” kata Huwae singkat saat wartawan meminta penjelasannya terkait kelanjutan proses surat dari DPD PDIP ke DPP PDIP di Jakarta.

Ketika ditanya lagi soal jenis pelanggaran yang diduga dilakukan Barnabas Orno selaku kader PDI-P Maluku, Edwin Huwae hanya tersenyum, dan mengulang keterangannya.

“Tunggu waktu saja,” kata Huwae lalu meninggalkan wartawan dan berjalan menuju mobilnya.

Edwin Huwa sebelumnya juga menegaskan, jika masalah keterlibatan Barnabas Orno di Pilkada MBD masih dilakukan telaah dan belum disampaikan ke DPP PDI-P di Jakarta.

“Sampai hari ini persoalaan Pak Orno masih dilakukan telaah oleh Bidang Kehormatan DPD Partai, namun belum disampaikan ke DPP,” kata mantan Ketua DPRD Maluku kepada wartawan di Bailro Rakyat Karang Panjang Ambon, pekan lalu.

DPD PDI-P Maluku sesuai rapat tidak semerta merta menyampaikan laporan tanpa dasar, harus melalui internal partai yang kemudian disampaikan ke DPP

Untuk itu, pihaknya saat ini masih terus mencari dan mengumpulkan bukti-bukti keterlibatan dalam mendukung kandidat lain diluar rekomendasi PDI-P untuk diusulkan ke DPP PDI-P.

Satu dua hari, lajjut dia, ketika pengusulan itu disertai dengan bukti-bukti apakah terjadi pelanggaran disiplin berat seperti yang diduga, kalau Orno kampanye untuk pasangan yang tidak direkomendasi PDIP secara aturan imternal (partai), maka itu adalah pelanggaran disiplin berat.

“Karena dalam rekomendasi kepada pasangan calon sudah ditegaskan kepitusan partai harus diamankan,” tegasnya.

Soal sanksi partai, Huwae belum bisa memastikan dan hingga saat ini Barnabas Orno masih tetap kader PDIP.

“Namun publik bisa menilai sendiri, proses yang dilakukan Barnabas Orno dalam mendukung kandidat diluar rekomendasi PDIP, apakah layak atau tidak,” tandasnya. (S-16)