Bareskrim Awasi Skandal BNI

IST

Empat Hari Ikut Gelar Pekara

Selama empat hari, terhitung Senin 25 November hingga Kamis 28 November 2019, tim dari Badan Reserse dan Kriminal atau Bareskrim Mabes Polri, mengawasi jalannya gelar perkara oleh tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.

AMBON, SPEKTRUM – Tujuan tim penyidik Bareskrim Mabes Polri bertandang ke Kota Ambon untuk membackup atau mengontrol tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, yang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi, dan tindak pidana pencucian uang atau (TPPU) alias money laundering tersebut.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Maluku, Kombes Pol Mohamad Roem Ohoirat mengakui adanya pengawasan dari tim Bareskrim Mabes Polri. Dari hasil gelar perkara yang dilakukan tim penyidik gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipid Eksus), dan tim Wasidik Bareskrim Polri bersama penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, berpotensi akan ada penetapan tersangka baru.

“Potensi penetapan tersangka baru terbuka lebar. Tinggal penyidik melengkapi alat bukti saja,” kata Kabid Humas Polda Maluku ini kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis, (28/11/2019).

Gelar perkara yang dilaksanakan selama empat hari (Senin-Kamis), tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku mendapat masukan-masukan dari Bareskrim Mabes Polri kaitannya dengan pengusutan atau pengembangan perkara ini selanjutnya.

“Hari ini (Kamis, 28 November 2019). gelar perkara selesai dilakukan. Hasilnya, penyidik dapat penguatan melalui masukan-masukan dari tim Bareskrim Mabes Paolri untuk arah kasusnya ditindaklanjuti,” ujar Kombes paol Mohamad Roem Ohoirat.

Meski mengaku tersangka baru akan ditetapkan, tetapi kabid Humas Polda Maluku ini belum memberikan keterangan lebih detail seputar calon tersangka yang sebelumnya telah dikantongi tim penyidik. “Untuk sekaranng belum. Namun sesuai masukan dan penguatan Bareskrim Mabes Polri, dipastikan ada tersangka baru,” katanya.

Sementara informasi lain menyebutkan pembobolan BNI bukan hanya Rp.58 miliar saja, tetapi berkisar di angka Rp.315 Miliar. Namun hingga Kamis 28 November 2019, soal wacana penggelapan dana ratusan miliar itu, belum diseriusi tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku. Mereka hanya fokus mengusut dana Rp.58 miliar saja.

Soal dugaan ada dana nasabah ratusan miliar yang digelapkan FY Cs, berhembus isu baru bahwa tersangka Faradiba Yusuf, mulai menekan tersangka lain agar hanya membicarakan dana Rp.58 Miliar saja, dan tidak boleh menyampaikan yang lain.

Dilansir Spektrum sebelumnya, hasil pengembangan perkara ini, tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku sudah menetapakn enam orang tersangka. Adalah Faradiba Jusuf, Wakil Ketua Soraya Pellu ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (20/10) pukul 11.30 WIT, dan langsung ditahan.

Kemudian Kepala KCP BNI Tual dan Kepala KCP Unpatti, Chris Rumahlewang, mantan Kepala KCP Dobo, Yosep Maitimu dan mantan KCP BNI Masohi, Marice Muskitta, ditetapkan sebagai tersangka, pada Minggu (27/10/2019), langsung digiring ke Rutan Polda Maluku.

Berikutnya, mantan Kepala Kantor Cabang Pembantu BNI Mardika, Cello. Status Cello berubah dari saksi menjadi tersangka pada Minggu (3/11/2019). Dia juga diperiksa lanjut pada Senin (4/11) lalu, seterusnya langsung ditahan di Rutan Polda Maluku, Tantui Kota Ambon, bersama lima tersangka lainnya. (S-01/S-16)