Bersama Membangun Negeri

Bapenda dan KPK Sidak Pajak di Masohi

Bapenda dan KPK Sidak Pajak di Masohi

MASOHI, SPEKTRUM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Maluku Tengah bersama Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lakukan sidak ke sejumlah aset pengelolaan pajak dan retribusi di Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah.

“Action kami hari ini bersama tim dari KPK yaitu melakukan pengecekan langsung di lapangan dan menertibkan aset-aset yang ada di Maluku Tengah, khususnya di Kota Masohi,” ungkap Kepala Bapenda, Jainuddin Ali.

Dijelaskan, berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah menetapkan bahwa yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pengelolaan Pajak Daerah terbagi dalam 11 jenis pajak, diantaranya, Pajak Hotel, Restoran, Reklame, Penerangan Jalan, Pajak Parkir serta Pajak Air Tanah.

“Potensi perpajakan di wilayah Maluku Tengah ini cukup luar biasa namunperlu adanya sinergitas dari seluruh elemen termasuk bagi wajib pajak untuk ikut mendongkrak pembangunan di Maluku Tengah ini,” tuturnya

Dalam sidak ke sejumlah wajib pajak seperti hotel, caffe dan rumah makan, tim mendapatkan temuan adanya kelalaian pembayaran atau penyetoran wajib pajak. Bahkan ada yang menunggak lebih dari setahun.
Terkait hal itu, Bapenda Maluku Tengah memberikan peringatan termasuk sanksi denda bagi wajib pajak lalai.

“Dalam sidak ini, kita temukan hotel dan rumah makan wajib pajaknya diabaikan. Oleh sebab itu, kita sudah peringatkan kepada pengelola untuk segera mengurus transfer pajak ke pemerintah daerah. Untuk ketegasannya kita tetap berikan sanksi denda bagi wajib pajak yang lalai,” tegas Jainuddin.

Disebutkan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pajak dan retribusi perlu didorong mengingat selama tiga tahun terjadi penurunan transfer anggaran dari pemerintah pusat ke Pemkab Maluku Tengah turun hampir mencapai Rp230 miliar sebagai dampak dari COVID-19.

“Tak dapat dipungkiri bahwa penerimaan PAD dari sektor pajak menurun semisal penerimaan dari sektor perhotelan, restoran, cafĂ© dan rumah makan akibat COVID-19. Meski begitu, dapat kita maklumi,” kata Jainuddin tegas.

Diirinya berharap, instansi terkait harus bisa mencari pola-pola memaksimalkan pendapatan pada sektor pajak dan retribusi agar kedepan dapat berjalan dengan baik pada semester berikutnya. (HS-10)