SPEKTRUMONLINE. COM, AMBON – Jalur protokol menuju Bandara Pattimura Ambon yang seharusnya menjadi etalase wajah kota justru tercoreng oleh keberadaan bangunan ilegal yang dibiarkan berdiri di badan jalan. Lemahnya pengawasan tata ruang kembali disorot setelah Tim Kuasa Hukum dari Kantor Advokat Noke Philips Pattiradjawane melaporkan dugaan pembangunan tanpa izin di Negeri Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon.

Laporan resmi bernomor 8/KA-NP/LP/I/2026 itu disampaikan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ambon. Langkah hukum ini ditempuh sebagai bentuk protes atas dugaan pembiaran bangunan liar di kawasan strategis yang menjadi pintu masuk utama Kota Ambon melalui jalur udara.
Advokat Noke Philips Pattiradjawane menjelaskan, kliennya Leonora Hunila merasa dirugikan oleh aktivitas pembangunan di Jalan Dr. J. Leimena RT 002/RW 005, Negeri Tawiri, yang diduga kuat tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau eks IMB.
“Ini bukan gang kecil atau jalan lingkungan. Ini jalan protokol dan akses utama bandara. Jika bangunan liar dibiarkan berdiri di badan jalan tanpa izin, itu bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi cermin buruk tata kelola kota,” tegas Noke kepada wartawan.
Dalam laporan tersebut, tim hukum menyebutkan lima warga sebagai terlapor, yakni:
1. Evan Tomahua
2. Fendri Kastanya
3. Hendra Sapulette
4. Devan Huwae
5. Noke Pattiasina (objek berupa bengkel)
Tidak ditemukannya papan informasi izin bangunan di lokasi proyek menjadi indikasi kuat bahwa aturan daerah diabaikan. Kondisi ini dinilai berbahaya karena dapat memicu tumbuhnya bangunan serupa di sepanjang jalur protokol jika tidak segera ditindak tegas.
Didampingi John Andrew Tuhumena, S.H., Noke secara terbuka mendesak Pemkot Ambon berhenti bersikap permisif. Ia menuntut Dinas PUPR menjatuhkan sanksi administratif dan Satpol PP melakukan penertiban fisik di lapangan.
“Kami beri waktu 1×24 jam. Jangan ada kesan tebang pilih. Jika bangunan ilegal di jalur utama bandara saja dibiarkan, lalu di mana wibawa pemerintah?” ujarnya.
John Andrew Tuhumena menambahkan, pembiaran bangunan tanpa PBG di badan jalan protokol bukan hanya merusak estetika kota, tetapi juga mengancam fungsi jalan ke depan.
“Jalan Dr. J. Leimena adalah urat nadi transportasi. Bangunan liar berpotensi mengganggu drainase, mempersempit badan jalan, dan memicu kemacetan. Jika hari ini dibiarkan satu, besok akan muncul sepuluh,” katanya.
Ia juga mempertanyakan kinerja pengawasan di tingkat kecamatan hingga negeri. Menurutnya, pembangunan yang mencolok di pinggir jalan protokol tidak mungkin luput dari pantauan aparat jika fungsi pengawasan berjalan sebagaimana mestinya.
Pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah bangunan, termasuk bengkel milik Noke Pattiasina, telah berdiri permanen di tepi jalan protokol tanpa mencantumkan nomor registrasi izin bangunan yang dapat diakses publik.
Tim kuasa hukum menegaskan, jika dalam batas waktu yang ditentukan tidak ada langkah konkret berupa penghentian aktivitas atau penyegelan bangunan, mereka akan membawa persoalan ini ke level lebih tinggi.
“Kami siap melayangkan surat keberatan kepada Penjabat Wali Kota Ambon hingga tembusan ke Ombudsman RI Perwakilan Maluku atas dugaan pembiaran dan maladministrasi,” tegas Noke.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Dinas PUPR Kota Ambon dan Satpol PP belum membuahkan hasil. Belum ada pernyataan resmi terkait tindak lanjut laporan tersebut. (S04)