AMBON, SPEKTRUM – DPRD Maluku telah menyurati Pemerintah Provinsi Maluku untuk mempersiapkan KUA PPAS agar bisa dibahas.
“Kami berharap supaya pertengahan bulan ini sudah mulai dibahas APBD 2023 agar ada waktu yang cukup. Tapi pada prinsipnya, pada tanggal 1 November secara kelembagaan DPRD telah menyurati Pemerintah Provinsi Maluku,” kata Wakil Ketua DPRD Maluku, Melkianus Sairdekut kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (08/11/2022).
Sairdekut menegaskan KUA PPAS untuk APBD 2023 harus dibahas. Berbeda dengan APBD Perubahan.
“Untuk APBD Murni harus dibahas tidak ada rumusan lain, harus dibahas. Lamban atau cepat harus dibahas. Pokoknya harus dibahas, tidak bisa disamakan dengan APBD Perubahan,” tegasnya.
Soal batas waktu penyerahan APBD 2023 dari Pemda Maluku ke DPRD, Sairdekut mengaku belum ditentukan.
“Itu surat pertama yang dikirim ke Pemda Maluku, kami akan menunggu hingga tanggal 10 sampai tanggal 15 November, jika tidak dimasukan maka kami akan mengirim surat kedua,” katanya.
Diakui, pihaknya telah mengundang Sekda Maluku, Sadali Ie untuk membahas APBD 2023 dan memastikan tanggal 30 November 2022 semuanya bisa terselesaikan.
“Kami memanggil Sekda untuk membahas petsoapan APBD 2023,” tanfasnya. (HS-16)