SPEKTRUMONLINE.COM, AMBON – Kasus dugaan kepemilikan 46 karung sianida yang ditemukan di salah satu ruko milik Hj. Hartini di kawasan Mardika Ambon, memasuki babak baru.
Hj. Hartini yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, kini justru melapor balik pihak-pihak yang dinilai mencemarkan nama baiknya, termasuk empat oknum anggota polisi. Laporan tersebut resmi disampaikan Hj. Hartini didampingi kuasa hukumnya ke Mapolda Maluku pada Senin (6/4/2026).
Langkah hukum itu diajukan lantaran Hj. Hartini merasa diperlakukan secara tidak adil dalam proses penyelidikan dan pemberitaan yang beredar di publik. Mereka yang dilaporkan adalah oknum yang diduga dalang dari kasus ini, Hj. Komar, pengusaha asal Namlea, Bripka Erick Risakota, Bripka Irvan, Kompol Sulaiman dan Mantan Kapolsek KPYS Ambon, AKP Ryando Ervandes Lubis.
“Hari ini kita laporkan Haji Komar dan 4 anggota polisi ke SPKT Polda Maluku berkaitan dengan dugaan tindak penipuan, penggelapan, pemerasan dan pemufakatan jahat yang korbannya adalah klien kami ibu Hj. Hartini,” kata Kuasa Hukum Hj. Hartini, M. Nur Latuconsina di Mapolda Maluku, Senin (6/4/2026).
Latuconsina menyebut, laporan itu merupakan langkah awal untuk memberikan rasa keadilan kepada Hj. Hartini yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus sianida.
Itu juga sebagai langkah supermasi hukum yang tegas. Artinya bahwa, dalam kasus ini, jangan ada tebang pilih atau melindungi siapapun disini. Proses hukum harus berjalan kredibel, transparan dan berintegritas.
“Kami harus sampaikan bahwa klien kami adalah korban pemerasan dan kriminalisasi secara hukum. Kami melapor untuk membuka tabir dari kasus ini, bahwa siapa sih dalangnya,”katanya.
Kuasa hukum lainnya, Hamid Fakaubun menambahkan, laporan ini disampaikan untuk mengungkap dalang sebenarnya kasus sianida yang diduga pemiliknya adalah Haji Komar, salah satu pengusaha yang berdomisili di Namlea, Pulau Buru.
Sementara empat oknum anggota polisi ini adalah terduga pelaku yang membantu Hi. Komar untuk memuluskan praktek tersebut. “Makanya keempatnya juga dilaporkan ke Malpolda Maluku. Prinsipnya kami mau membuka tabir siapa dalang dari kasus ini” jelas Fakaubun.
Dari rentetan peristiwa yang dijelaskan kliennya, Fakaubun menilai, itu murni merupakan tindakan kriminalisasi yang dilakukan Ditkrimsus Polda Maluku terhadap Hj. Hartini.
Sebab, Polda Maluku menetapkan Hj. Hartini sebagai tersangka tanpa adanya pemanggilan dan keterangan awal dari Haji Komar dan Bripka Erick.
“Dalam atauran hukum pidana, aktor intelektual harus diungkapkan dulu baru klien kami bisa muncul disitu. Tapi ini kan tidak, klien kami yang langsung ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan sianida ilegal,”pungkasnya.
Pada prinsipnya, lanjut Fakaubun, pihaknya akan terus mengawal kasus ini sampai klien mereka bisa mendapatkan keadilan hukum. Sebelumnya juga empat oknum anggota Polisi ini telah dilaporkan ke Bareskrim Polri.
“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Semua harus sama didepan hukum, jangan ada tebang pilih,”tandasnya. (RED)

Tinggalkan Balasan