28.3 C
Ambon City
Kamis, 19 September 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Audit Repo Belum Kelar di Tangan BPKP

AMBON, SPEKTRUM – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi Reverse Repo PT.Bank Maluku dan Maluku Utara belum juga tuntas. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, dibuat menunggu oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku. Audit kerugian keuangan negara akibat transaksi bodong itu, sampai kemarin belum juga kelar.

Kasus Reverse Repo milik Bank berplat merah itu, diduga merugikan keuangan negara hingga Rp.238,5 miliar. Dua mantan pejabat tinggi Bank Pemerintah Daerah itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya, Idris Rolobessy mantan Direktur Utama Bank Maluku, dan rekannya, Izack B Thenu (Mantan Direktur Kepatuhan).

Status perkara mereka, hingga kini masih dalam penyidikan pasca ditetapkan sebagai tersangka sejak 2019 lalu. Tak ada lagi tersangka tambahan. Penyidik hanya menunggu hasil audit yang telah lama terkatung di meja auditor yang berlokasi di Waihaong, Kecamatan Nusaniwe, Ambon itu.

Baca juga : Repo Jadi PR Kejati, BPKP Perhambat

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette kepada media ini mengaku, penyidik hingga kini, masih menunggu hasil audit dari BPKP.

“Audit perhitungan kerugian keuangan negara perkara tersebut, sambil ditunggu penyidik,” jelas dia.

Sambil menunggu, kata penyidik, tim penyidik terus melakukan koordinasi dengan lembaga auditor, untuk percepatan perhitungan kerugian keuangan negara.

“Penyidik terus berkoordinasi dengan auditor. Ikuti saja, perkembangannya akan kita sampaikan,” jelas dia.

Diketahui, dugaan korupsi dana Repo melibatkan oknum PT.Bank Maluku-Malut dan PT.AAA Securitas ini, baru dua orang telah ditetapkan menjadi tersangka. Mereka adalah, mantan Direktur Bank Maluku-Malut, Idrus Rolobessy, dan mantan Direktur Kepatutan PT.Bank Maluku-Malut, Izack B. Thenu.

Baca juga : Ulah BPKP, Repo Tersendat

Ditengarai, akibat transaksi repo bodong tahun 2014 lalu, PT.Bank Maluku-Maluku Utara mengalami kerugian sebesar Rp.238,5 miliar. Puluhan saksi telah diperiksa. Namun, tim penyidik Kejati Maluku belum menetapkan tersangka tambahan.

Begitu pula, dugaan ada dana Repo yang mengalir ke oknum tertentu lingkup PT.Bank Maluku-Malut. Justru sampai sekarang belum diungkap oleh tim penyidik Kejati Maluku.

Padahal, pemeriksaan terhadap pihak terkait dilakukan mulai di Kota Ambon hingga di Jakarta, anehnya, aktor intelektual kejahatan Repo tidak diungkap dan terkesan ditutupi oleh pihak Kejati Maluku. (S-07)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles